Rencana Revisi UU Pemilu Oleh DPR RI, Ditolak Kemendagri

331 views

JAKARTA- Rencana revisi Undang-undang (UU) Pemilu ditolak oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ya, Pemerintah Pusat tetap menginginkan pelaksanaan Undang-undang Pemilihan Umum dan Undang-undang Pilkada yang sudah ada.

Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar mengatakan bahwa UU Pemilu belum perlu direvisi. Sebab, UU itu masih mengatur rangkaian pemilu di Indonesia hingga 2024.

“UU tersebut belum dilaksanakan. Tidak tepat jika belum dilaksanakan, sudah direvisi. Mestinya, dilaksanakan dulu, kemudian dievaluasi, baru kemudian direvisi jika diperlukan,” kata Bahtiar dalam keterangan tertulis, Jumat (29/1/21), dilansir dari cnnindonesia.

Bahtiar mengatakan, saat ini tidak tepat bagi Indonesia untuk sibuk merevisi UU Pemilu. Menurutnya, energi pemerintah dan parlemen lebih baik difokuskan untuk menangani pandemi virus corona.

Dia mengatakan belum ada rencana pemerintah mengubah jadwal pilkada dan pemilu. Dengan demikian gelaran pemilu berikutnya tetap dijadwalkan pada 2024.

“Sesuai dengan UU yang masih berlaku tersebut, maka jadwal pilkada berikutnya adalah 2024,” kata Bahtiar.

Saat ini, draf revisi UU Pemilu sudah bergulir di DPR RI. Draf ini rencananya akan menyatukan dua rezim aturan pemilu, yaitu UU Pemilu (Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017) dengan UU Pilkada (Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016).

Salah satu aturan yang jadi sorotan adalah keserentakan antara pilkada dengan pemilu. Pada aturan yang sudah ada, Indonesia akan meniadakan pilkada serentak tahun 2022 dan 2023.

Pilkada baru akan digelar pada 2024, tahun yang sama dengan penyelenggaraan Pileg dan Pilpres. Dalam rentang waktu hingga 2024, daerah akan dijabat oleh pelaksana tugas yang ditunjuk Kemendagri. (cni/dim)

BACA JUGA :   Tarif Ojol Bakal Diserahkan Ke Pemerintah Daerah