Pilkada Bandarlampung, MA “Hempaskan” KPU! Permohonan Eva Dwiana – Deddy Amarullah Dikabulkan

360 views
ilustrasi

JAKARTA– Keputusan KPUD Kota Bandarlampung yang mendiskualifikasi pencalonan Eva Dwiana – Deddy Amarullah di Pilkada Kota Bandarlampung 2020 dianulir Mahkamah Agung.

Ya, Mahkamah Agung putuskan mangabulkan permohonan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana – Deddy Amarullah.

Keputusan itu tertuang dalam dokumen putusan permohonan sengketa Pelanggaran Administratif Pemilihan Kepala Daerah Bandar Lampung bernomor Nomor 1 P/PAP/2021.

Dilansir dari bisnis.com, dalam sidang putusan yang digelar pada Jumat (22/1/21) lalu, Ketua Majelis Hakim, Supandi, memberikan dua putusan penting. Pertama, menyatakan menolak permohonan intervensi dari paslon Rycko Menoza dan Johan Sulaiman.

“Kedua, dalam pokok sengketa mengabulkan permohonan Eva Dwiana dan Deddy Amarullah, untuk seluruhnya,” demikian bunyi putusan itu, Rabu (27/1/21).

MA juga menyatakan bahwa Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Bandar Lampung Nomor 007/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/I/2021, tanggal 8 Januari 2021, tentang Pembatalan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Tahun 2020, atas nama Pasangan Eva Dwiana dan Deddy Amarullah, batal dimata hukum.

Sebagai konsekuensinya, MA memerintahkan KPU Kota Bandar Lampung untuk mencabut Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung yang mendiskualifikasi pasangan nomor urut 3 tersebut.

Tak hanya itu, KPU Bandar Lampung juga diminta untuk menetapkan kembali dan menerbitkan keputusan baru yang menyatakan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Bandar Lampung Nomor 461/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/IX/2020, tanggal 23 September 2020, yang memenangkan paslon Eva Dwiana – Deddy Amrullah tetap berlaku dan berkekuatan hukum mengikat. (bis/dim)

BACA JUGA :   Diduga Ada Modal Asing, PT BSD dan PT Sinarmas Land Dilaporkan ke KPK