Way Kanan- Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya hadiri Sosialisasi Pemilihan Kepala Kampung (Pilkakam) serentak gelombang III tahun 2021 di Gedung Serba Guna (GSG) lingkungan Pemda setempat, Selasa (26/01/21).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Forkopimda Kabupaten Way Kanan, Kepala Badan, Dinas, Kantor dan Kabag dilingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan, Camat Sekabupaten Way Kanan serta Pj. Kepala Kampung dan Ketua BPK.
Dalam sambutannya, Adipati mengharapkan dalam Pilkakam serentak nanti, berjalan dengan lancar tidak ada halangan apapun, dan dalam pelaksanaannya nanti selalu mengutamakan protokol kesehatan.
“Pemilihan Kepala Kampung merupakan proses suksesi, pergantian kekuasaan karena ketentuan peraturan perundang-undangan, dimana jabatan kepala Kampung diatur masa jabatannya dan ketika berakhir masa jabatannya harus ada pergantian kekuasaan. Dan apabila belum saatnya dilaksanakan pemilihan, maka Bupati Mengangkat Penjabat Kepala Kampung dari PNS Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan,” jelasnya.
Raden Adipati Surya mengatakan, pemilihan Kepala Kampung sebagai momen untuk memperkuat partisipasi masyarakat dan konsolidasi demokrasi. Masyarakat mempunyai peran penting dalam menentukan arah kebijakan Pemerintahan Kampung sesuai kebutuhan masyarakat. Kepala Kampung sebagai pimpinan penyelenggaraan Pemerintahan Kampung diharapkan menjadi figur yang peka terhadap segala sesuatu yang terjadi di masyarakat untuk mewujudkan tatanan kehidupan yang adil, makmur dan sejahtera.
Pemilihan Kepala Kampung, lanjutnya, juga merupakan sarana pemersatu masyarakat bukan untuk memecah belah.
“Masyarakat sebagai subyek untuk menentukan figur pemimpin di Kampung dan bukan obyek yang mudah dipengaruhi, karena masyarakat punya akal pikiran dan hati nurani, jangan sampai mudah dipengaruhi dengan politik uang atau sesuatu yang sifatnya hanya sementara, sedangkan Kepala Kampung terpilih nantinya akan memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Kampung selama 6 (enam) tahun kedepan,” ungkapnya.
Dalam rangka pemenuhan terhadap prinsip demokrasi, tambah Raden Adipati Surya, maka pelaksanaan pemilihan Kepala Kampung dilaksanakan dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
Asas Langsung, dimaknai bahwa warga masyarakat Kampung yang sudah memenuhi persyaratan sebagai pemilih secara langsung (dirinya sendiri) melaksanakan pemilihan dan menjatuhkan pilihannya kepada salah seorang Calon yang Berhak Dipilih sesuai dengan yang dikehendaki.
Asas Umum, dimaknai bahwa warga masyarakat Kampung yang sudah memenuhi persyaratan sebagai pemilih sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah, dapat menggunakan hak pilihnya untuk memilih salah satu dari beberapa Calon yang Berhak Dipilih.
Asas Bebas, dimaknai bahwa warga masyarakat Kampung yang sudah memenuhi persyaratan sebagai pemilih diberikan keleluasaan dan kebebasan untuk menentukan pilihannya kepada salah satu dari beberapa Calon yang Berhak Dipilih sesuai dengan pilihan hati nuraninya.
Asas Rahasia, dimaknai bahwa pemilihan dari warga masyarakat yang sudah memenuhi persyaratan sebagai pemilih dalam menjatuhkan pilihannya dijamin kerahasian pilihannya. Dalam artian pilihan yang dipilihnya hanya dirinya sendiri yang mengetahuinya.
Asas Jujur, dimaknai bahwa para penyelenggara prosesi pemilihan dan semua komponen yang terlibat baik Calon yang Berhak Dipilih, warga masyarakat dan semua pemangku kepentingan dalam menjalankan tugas dan fungsinya berlaku jujur dan transparan dalam melaksanakan proses pemilihan.
Asas Adil, dimaknai bahwa dalam penyelenggaraan prosesi pemilihan Panitia Pemilihan harus berlaku adil dan memberikan kesempatan yang sama terhadap semua Calon yang Berhak Dipilih.
“Kami berharap Panitia Pemilihan Kampung dapat bekerja secara Optimal sehingga tidak menjadi masalah pada pemilihan Kepala Kampung tahun ini. Salah satu cara hasil Pemilihan Kepala Kampung Optimal adalah mengikuti sosialisasi ini dengan serius,” lanjutnya.
Diketahui, Pilkakam serentak ini akan dilaksanakan pada 27 Mei 2021 yang akan diikuti oleh 85 Kampung dari 15 Kecamatan. (gun/dit).