BANDARLAMPUNG- Pusat perbelanjaan modern di Kota Bandarlampung harus tutup pukul 19.00 WIB. Jika melanggar, maka pengusaha akan dikenakan sanksi denda maksimal Rp5 juta.
Ya, ketentuan pembatasan jam operasional bagi para pelaku usaha di Kota Tapis Berseri ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Bandarlampung bernomor 440/133/IV.06/2021 tentang pembatasan jam operasional kegiatan usaha.
“Jam operasional pusat perbelanjaan, pasar swalayan, toko modern sampai dengan jam 19.00 WIB dan jam operasional restoran, cafe/karaoke, diskotik, pub, panti pijat, billiard, pedagang pinggir jalan dan hiburan lainnya sampai dengan jam 22.00 WIB,” ungkap Wali Kota Bandarlampung, Herman HN, Senin (25/1/21).
Ia mengatakan bahwa aturan ini dibuat untuk menekan penularan covid-19 sekaligus menindaklanjuti hasil rapat bersama Gubernur Lampung beberapa waktu yang lalu.
“Apabila kegiatan operasional melanggar aturan tersebut maka akan dikenakan sanksi pidana kurungan dan denda sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2020,” jelasnya.
Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dan Pengendalian Covid-19, sanksi yang diberikan bagi perorangan maksimal Rp1 juta, dan bagi penanggung jawab usaha didenda maksimal Rp5 juta.
Dikatakannya, untuk menegakkan aturan ini, Pemkot Bandarlampung menggandeng Jaksa dan hakim untuk melakukan pengawasan ketat.
“Satgas semua, ditambah jaksa dan hakim untuk sidang ditempat,” pungkasnya. (dip/jar)