JAKARTA- Amien Rais tunda pendaftaran Partai Ummat ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Ini dilakukan untuk menghindari lonjakan kasus Covid-19.
Bapak reformasi ini mengatakan belum memutuskan sampai kapan penundaan akan dilakukan. Namun, ia tak ingin deklarasi partai Ummat justru menunjukkan kesan tak peduli di tengah penyebaran corona.
“Kita cukup bijak, kita tunda entah beberapa waktu, setelah nanti ini Covid die, gone, mudah-mudahan sudah selesai baru kita nanti [daftarkan],” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (21/1/21), dilansir dari cnnindonesia.
Di sisi lain, salah satu pendiri Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan penundaan pendaftaran Partai Ummat juga seiring persiapan yang masih dilakukan untuk memperoleh 100 persen perwakilan pengurus dari semua provinsi. Saat ini, pihaknya telah mengantongi 75 persen perwakilan.
Diketahui, salah satu syarat pendirian parpol di dalam perundangan adalah memiliki perwakilan di semua provinsi.
Namun, Amien mengatakan pihaknya sudah mengantongi sejumlah syarat lain untuk pendaftaran partai ke Kemenkumham. Yakni, logo, mars, maupun anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) partai.
“Kami ingin se-perfect mungkin. Jadi untuk memenuhi syarat-syarat pendaftaran Kemenkumham itu, maka kita perlu bukan hanya 75 persen dari wilayah provinsi atau yang dari daerah, kita ingin 100 persen,” katanya.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, mengatur sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk mendirikan partai baru. Pasal 2 menyebutkan, partai politik dibentuk oleh paling sedikit 50 orang warga negara Indonesia (WNI) dan telah berusia 21 tahun dengan akta notaris.
Kemudian, pasal 3 menjelaskan bahwa partai politik harus didaftarkan ke departemen untuk menjadi badan hukum.
Pasal tersebut juga mengatur, bahwa calon partai politik paling sedikit memiliki 60 persen dari jumlah provinsi, 50 persen dari jumlah kabupaten/kota pada setiap provinsi yang bersangkutan, dan 25 persen dari jumlah kecamatan pada setiap kabupaten, kota pada daerah yang bersangkutan. (cni/dim)