Tanggamus – Seorang perempuan bernama Fitriani alias Fifi warga Kelurahan Baros Kecamatan Kota Agung ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus di wilayah Kecamatan Wonosobo.
Perempuan 37 tahun berstatus istri kedua tersebut ditangkap di salah satu kontrakan di Pekon Banyu Urip Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus atas persangkaan penyalahgunaan Narkoba jenis sabu.
Dari tersangka turut diamankan barang bukti penyalahgunaan sabu berupa alat hisap, pirex bekas pakai dan sejumlah alat lainnya yang disembunyikannya di dapur kontrakannya.
Kaur Bin Ops Satresnarkoba Polres Tanggamus Iptu Ujang Srikandi mengungkapkan, tersangka ditangkap dalam serangkaian penyelidikan informasi bahwa di kontrakan tersangka bersama pacarnya sering digunakan untuk bertransaksi dan melakukan penyalahgunaan sabu.
Kemudian berdasarkan informasi tersebut dilakukan penggerebekan, sehingga berhasil diamankan tersangka saat berada di rumah, namun suami siri tersangka yang diduga terlibat tidak berada di kontrakan tersebut.
“Tersangka ditangkap pada Senin, 18 Januari 2021, sekitar pukul 08.00 WIB saat berada di kontrakannya,” ungkap Iptu Ujang mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK.
Sambungnya, dalam penangkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti penyalahgunaan Narkoba yang disembunyikan di dapur kontrakan.
“Barang bukti yang diamankan berupa alat hisap sabu/bong yang terbuat dari bekas Botol M-150, kaca pirek bekas pakai, 4 potongan pipet plastik yang sudah dimodifikasi, sumbu pembakar, korek api gas dan selang plastik,” ujarnya.
Iptu Ujang menegaskan, terhadap suami tersangka yang telah diketahui identitasnya diduga selaku penyedia barang haram kepada tersangka masih dalam pengejaran.
“Untuk suaminya berinisial MS masih dilakukan pengejaran, sebab barang bukti penyalahgunaan Narkoba didapatkan tersangka dari suaminya,” tegasnya.
Ditambahkannya, terhadap tersangka juga telah dilakukan test urine dan hasil urinenya mengandung metafitamine. “Urine tersangka mengandung sabu,” imbuhnya.
Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Terhadapnya dijerat pasal 112 subsider 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.
Sementara itu, menurut tersangka Fitriani dia telah lama mengenal suami sirinya dan sering mengkonsumsi sabu di kontrakan tersebut, dimana sabu tersebut didapatkan dari suaminya.
“Kenal sudah 2 tahun dan tinggal dikontrakan sama dia. Sering pake sabunya ya di kontrakan, terakhir pake sebelum ditangkap,” ucapnya. (zim/feb)