Dituduh “Like” Akun Berkonten porno, Fadli Zon Dilaporkan Politisi PDIP ke Mahkamah Kehormatan Dewan

419 views
Anggota DPR RI Fadli Zon

JAKARTA- Anggota DPR RI Fadli Zon dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) oleh politisi PDI Perjuangan, Dewi Tanjung terkait dugaan melakukan tindak pidana konten pornografi di media sosial.

Dilansir dari cnnindonesia.com, Dewi mengayakan bahwa langkah akun Twitter pribadi milik Fadli Zon yang memberikan ‘like’ terhadap akun yang berisi video asusila tidak pantas dilakukan seorang anggota DPR RI.

“Sebagai anggota DPR RI pejabat negara itu tidak layak, tidak pantas dilakukan oleh pejabat negara. Jadi saya laporkan ke MKD untuk diproses,” ujar Dewi kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (11/1/21).

Ia menilai, Fadli Zon dianggapnya telah membohongi publik dengan membantah menyukai konten pornografi di Twitter-nya. Pasalnya, menurutnya, Fadli pernah mengaku mengelola Twitter-nya sendiri.

“Dia blunder pada waktu 2017, dia pernah menyatakan di sebuah media bahwa dia sendiri yang mengendalikan akun Twitter tersebut. Tapi begitu ada kasus ini dia bilang ada empat admin,” ucap Dewi.

Untuk itu, ia berharap, MKD DPR RI segera memproses laporannya dan memecat Fadli dari anggota DPR.

“Kalau bisa minggu ini selesai, kalau bisa diproses secepatnya karena ini meresahkan dan memalukan seorang pejabat negara,” kata perempuan yang juga pernah mengadukan penyidik KPK Novel Baswedan ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan rekayasa penyiraman air keras pada 2019 silam itu.

Terkait hal ini, sebelumnya Fadli Zon yang juga merupakan Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra membantah pribadinya yang memberi tanda tersebut.

Fadli menganggap hal tersebut adalah bentuk kelalaian staf yang turut mengurus media sosialnya. Fadli juga sudah memberikan teguran dan mengevaluasi stafnya.

“Saya dan Tim Admin sudah cek keanehan akun Twitter ini kemarin. Sudah pasti tak pernah like situs tak senonoh, yang ada selalu blokir,” ujar Fadli dikutip dari akun Twitter @fadlizon, Kamis (7/1/21) lalu.

BACA JUGA :   Pemprov Lampung Gelar Rakor Pengadaan Barang dan Jasa

Terkait pemberian ‘like’ tersebut, Fadli juga telah dilaporkan seorang pengacara bernama Febriyanto Dunggio ke Bareskrim Polri dengan sangkaan terkait konten pornografi pada 8 Januari lalu. Laporan perkara yang dilayangkan  telah diterima dengan nomor register LP/B/0018/2021/Bareskrim. (cni/dim)