JAKARTA- Mahkamah Konstitusi nyatakan terdapat dua permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah yang dicabut oleh para pemohon, yakni hasil pemilihan wali kota Magelang dan bupati Nias 2020.
“Dari 136 itu, ada dua perkara yang dicabut oleh pemohon,” tutur Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono dalam diskusi daring di Jakarta, Kamis (8/1/21), dilansir dari Antara.
Untuk Pilkada Magelang, pemohon yang merupakan pasangan calon Aji Setyawan-Windarti Agustina sudah mengajukan surat pencabutan permohonan dan Mahkamah Konstitusi sudah mengeluarkan akta pembatalan pengajuan permohonan pemohon pada 30 Desember 2020.
Sementara untuk Pilkada Nias, permohonan surat permohonan pencabutan perkara dari pasangan Christian Zebua-Anofuli Lase telah diterima Mahkamah Konstitusil, tetapi masih diproses dan akta pembatalan pengajuan permohonan pemohon belum dikeluarkan.
Fajar Laksono menuturkan jumlah pasti sengketa hasil pilkada yang akan disidangkan akan diketahui pada 18 Januari 2021, ketika proses registrasi.
“Untuk memastikan berapa jumlah perkara diregistrasi dan disidangkan ditunggu prosesnya 18 Januari,” tutur Fajar Laksono.
Adapun Mahkamah Konstitusi menerima sebanyak 136 permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah yang terdiri atas tujuh sengketa hasil pemilihan gubernur, 115 hasil pemilihan bupati, dan 14 hasil pemilihan wali kota.
Sidang pemeriksaan pendahuluan diagendakan dilaksanakan pada tanggal 26—29 Januari 2021 untuk mengecek kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta pengesahan alat bukti. Selanjutnya, pada tanggal 1—11 Februari 2021 Mahkamah Konstitusi mengagendakan untuk melakukan sidang pemeriksaan dan rapat permusyawaratan hakim (RPH).
Sidang pengucapan putusan sela akan dilakukan pada tanggal 15—16 Februari 2021 dan sidang putusan PHP pada tanggal 19—24 Februari 2021 disertai penyerahan salinan putusan kepada pemohon, KPU, pihak terkait, dan Bawaslu.(ant/dim)