Pugung – Sebagai tindak lanjut penyelesaian perkara pencurian getah karet milik PTPN VII Tangkit Serdang, Polsek Pugung Polres Tanggamus mengajukan sidang tindak pidana ringan (Tipiring) ke PN Kota Agung.
Pengajuan sidang Tipiring terhadap TA (23) warga Pekon Tangkit Serdang Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus diamankan atas perkara pencurian 75 kilogram getah karet di PTPN VII.
“Berdasarkan putusan sidang Tipiring PN Kota Agung terhadap terdakwa yang dilaksanakan kemarin, Senin (4/1/21) pukul 15.30 Wib, terdakwa ditetapkan pidana kurungan selama 3 bulan dengan masa Percobaan 1 tahun,” kata Kapolsek Pugung Ipda Okta Devi, SH. MH mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK, Selasa (5/1/21).
Kapolsek menjelaskan, sebelumnya TA diamankan saat berada dirumahnya sebab ia teridentifikasi atas laporan pihak keamanan PTPN VII Unit Way Lima Afdeling IV Tangkit Serdang di area tahun tanam Fild 1999 Pekon Tangkit Serdang Kecamatan Pugung.
Dari tersangka turut diamankan barang bukti berupa 2 karung plastik yang berisikan getah karet seberat 75 kg dan sepeda motor honda fit s tanpa nopol dalam keadaan trondol.
Sambungnya, TA diamankan berdasarkan laporan pihak PTPN VII tanggal 29 Desember 2020. “Berdasarkan laporan tersebut, tersangka diamankan tanpa perlawanan,” ujarnya.
Kapolsek membeberkan, kronologis pencurian terjadi pada Jumat tanggal 25 Desember 2020 sekitar pukul 12.00 Wib yang diketahui oleh saksi Muhrin (40) melihat pelaku sedang membawa 2 karung getah karet dengan menggunakan 1 sepeda motor.
Karena merasa curiga saksi Muhrin memberhentikan sepeda motor tersebut dan menanyakan asal usul getah karet yang dibawanya orang tersebut, pelaku mengatakan bahwa telah mengambil di areal PTPN.
Selanjutnya saksi mengajak dan membawa pelaku menuju ke arah gudang, namun pada saat di perjalanan pelaku memberhentikan motornya kemudian kabur dan sempat dikejar namun tidak tertangkap.
“Atas hal itu kemudian saksi melaporkan ke Polsek Pugung sebab PTPN VII mengalami kerugian materil sebesar Rp675 ribu,” tandasnya. (zim/feb)