JAM Intel Kejagung Ingatkan Jajaran Kejaksaan Independen di Pilkada

353 views

JAKARTA- Jaksa Agung Muda (JAM) Intelijen Kejaksaan Agung Sunarta mengingatkan agar jajaran Kejaksaan RI tetap bersikap independen dalam Pilkada Serentak pada Rabu (9/12/20).

Pilkada Serentak 2020 akan dilaksanakan di 270 wilayah di Indonesia yang meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota.

Jamintel menegaskan netralitas ASN terutama jajaran Adhyaksa tidak bisa ditawar lagi. “Ini sesuai dengan amanat Jaksa Agung ST Burhanuddin pada 22 Juli 2020 lalu,” kata Jamintel Sunarta di Jakarta, Selasa.

Secara khusus, Sunarta meminta agar aparat Kejaksaan yang bertugas di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk bersikap netral, independen dan objektif dalam rangka menghadirkan upaya penegakan hukum yang tidak memihak. Artinya, jajaran Adhyaksa dilarang terlibat dalam aktivitas kampanye apapun yang mengarah kepada keberpihakan salah satu calon.

Selain itu, Sunarta mewanti-wanti agar jajaran Kejaksaan tidak menggunakan fasilitas terkait jabatan atau dinas untuk membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pihak.

Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 3 angka 14 dan angka 15 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam peraturan tersebut PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon anggota Dewan Perwakilan Daerah atau calon kepala daerah/wakil kepala daerah dengan cara memberikan surat dukungan disertai foto kopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan tanda Kependudukan sesuai peraturan perundang-undangan.

PNS juga dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah/wakil kepala daerah, terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon kepala daerah/wakil kepala daerah, menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye, membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye.

Selain itu, PNS juga dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat.

BACA JUGA :   Menkes Sebut Covid-19 varian Omicron Sudah Masuk Indonesia

Sunarta mengatakan bahwa menjelang pencoblosan saat ini menjadi saat yang paling rawan untuk diantisipasi dan diawasi bersama oleh Sentra Gakkumdu. Hal ini untuk memastikan tidak ada pelanggaran dan pilkada dapat berjalan dengan lancar.

Oleh sebab itu, Sunarta meminta agar aparat Kejaksaan bahu-membahu dengan instansi lainnya di Sentra Gakkumdu untuk mengantisipasi gerakan seperti politik uang, penyebaran berita hoaks untuk menjatuhkan lawan dan pendayagunaan birokrasi.

Di luar soal netralitas ASN dan penegakan hukum pilkada, Jamintel juga mengimbau agar jajaran Kejaksaan maupun masyarakat yang mempunyai hak pilih agar mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan ketat saat melakukan pencoblosan.

“Tetap jalankan 3M, memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan,” ujar Jamintel.

Jamintel meyakini jika netralitas ASN terjaga dan protokol kesehatan dipatuhi, maka akan tercipta Pilkada yang damai, aman dan sehat. (ant/dim)