Wah, Cagub Sumbar Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Pelanggaran Pemilu

336 views
ilustrasi

SUMBAR- Proses pemungutan suara di pilkada serentak 2020 tinggal menghitung hari.

Namun justru saat ini Calon Gubernur (Cagub) Sumatera Barat, Mulyadi sebagai tersangka dugaan pelanggaran pemilu dalam Pilgub Sumbar 2020.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono melalui keterangan tertulis diterima mengatakan setelah dilakukan gelar perkara oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri menetapkan calon gubernur yang diusung Demokrat dan PAN ini sebagai tersangka.

“Iya betul setelah dilakukan gelar perkara kemarin, Calon Gubernur Sumbar atas nama Mulyadi ditetapkan menjadi tersangka,” kata dialewat keterangan tertulis yang dilansir dari Antara (5/10/20).

Ia mengatakan pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan pada Senin (7/12/20).

Dia mengatakan bahwa Ketua DPD Partai Demokrat Sumbar itu diduga melakukan tindak pidana berupa kampanye di luar jadwal.

“Pelanggaran kampanye di luar jadwal ini sesuai Pasal 187 ayat 1 UU No. 6 Tahun 2020,” kata dia.

Diketahui, Bareskrim Polri mulai menyelidiki kasus dugaan tindak pidana pemilu Calon Gubernur Sumbar Mulyadi setelah sebelumnya Sentra Gakkumdu menyepakati perkara tersebut masuk dalam tindak pidana pemilihan yang kemudian penyidikannya diteruskan ke Bareskrim.

“Setelah dilakukan kajian oleh Bawaslu dan lidik oleh kepolisian serta pendampingan dari kejaksaan, bahwasannya Sentra Gakkumdu sepakat bahwa perkara tersebut merupakan tindak pidana pemilihan dan direkomendasikan untuk diteruskan ke penyidik,” kata dia.

Tim penyidik memiliki waktu dua minggu untuk melakukan penyidikan. Waktu penyidikan dimulai sejak pelapor melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim pada dua hari yang lalu.

“Pada hari Minggu, tanggal 22 November 2020, pihak pelapor melaporkan ke Bareskrim Polri tentunya dari saat itu Bareskrim Polri punya waktu 14 hari untuk melakukan penyidikan,” kata dia lagi.

BACA JUGA :   Maklumat Kapolri Terkait Larangan Berkerumun Dicabut

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Sumbar Surya Efitrimen menjelaskan kasus ini berawal dari laporan dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal karena tampil dalam acara “Coffee Break” di TV One pada 12 November 2020.

Sedangkan kampanye di televisi baru boleh dilakukan 14 hari sebelum pencoblosan, sementara Mulyadi tampil di TV One di luar masa tersebut.

Pada hari itu laporan yang sama masuk ke Bawaslu RI dan kasus ini diambil alih oleh Bawaslu RI.

“Bawaslu RI memerintahkan kita melakukan klarifikasi kepada pengadu dan teradu dan sudah kita laporkan. Setelah melakukan sidang di Gakkumdu mereka menemukan dugaan pidana dan membawa ke Mabes Polri,” kata dia.

Sementara itu, Penasihat hukum (PH) dari Tim Pemenangan Calon Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mulyadi menyatakan penetapan tersangka oleh Bareskrim Polri terhadap Mulyadi terkait tindak pidana pemilu tak mempengaruhi kontestasi politik yang sedang bergulir.

“Secara hukum, kami menghormati proses hukum yang tengah berjalan, namun perlu kami tegaskan bahwa penetapan tersangka itu tidak mempengaruhi kontestasi politik,” kata penasihat hukum tim pemenangan Mulyadi yakni Hanky Mustav Sabarta, Sabtu (5/12/20).

Menurutnya, jika melihat ancaman dari pasal yang disangkakan yaitu Pasal 187 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2020 memuat ketentuan kurungan selama 15 hari, paling lama 3 bulan, dan atau denda paling sedikit Rp100.000 dan paling banyak Rp1 juta.

“Jadi tidak ada pengaruhnya ke kontestasi, pemilihan tetap berjalan seperti biasa dan Pak Mulyadi pun tidak goyang karena itu,” ujarnya lagi.

Pihaknya juga menilai unsur pasal terkait kampanye di luar jadwal yang disangkakan berdasarkan Pasal 187 (1) kepada Mulyadi juga tidak terpenuhi.

“Kampanye itu adalah acara yang dilaksanakan, difasilitasi, dan dibiayai oleh KPU. Sedangkan kegiatan klien kami di salah satu televisi itu bukan dilaksanakan, difasilitasi, atau dibiayai oleh KPU, sehingga tidak bisa dikatakan kampanye,” katanya lagi.

BACA JUGA :   Oknum Pejabat Diduga Aniaya Wartawan, Puluhan Jurnalis Lintas Organisasi "Geruduk" Kantor Pemkab Karawang

Pihaknya juga menengarai ada sejumlah pihak yang menjadikan kasus ini sebagai upaya menggoyahkan elektabilitas Mulyadi.

“Sejauh ini kan elektabilitas Mulyadi terus meningkat, dan posisinya di atas. Maka kami pikir ada yang ingin memanfaatkan,” katanya pula.

Jadi dengan beredarnya secara luas surat Bareskrim tentang penetapan tersangka, lanjutnya, itu menjadi indikasi bagi pihaknya bahwa memang terjadi kampanye hitam.

Namun demikian, ia menegaskan pihak Mulyadi tidak akan goyah karena adanya persoalan tersebut.

Ia juga mengatakan untuk proses hukum, pihaknya akan menyiapkan sejumlah bukti yang diperlukan untuk kepentingan pembelaan.(ant/dim)