METRO- DPRD Kota Metro sambut baik rencana Pemkot Metro yang akan menerbitkan perda terkait penerapan protokoler kesehatan untuk menekan angka penyebaran covid-19 di kota itu.
Ketua Bapem DPRD Kota Metro, Yulianto mengatakan bahwa perda penerapan prokes covid-19 merupakan sesuatu yang mesti dimiliki Pemda sesuai instruksi dari pemerintah pusat.
“Garis besarnya perda ini dibuat untuk mengatur masyarakat akan protokol kesehatan dan meredam kasus agar tidak bertambah. Sekarang ini, di Metro sudah lebih dari 100 orang,” ujar Yulianto (17/11/20).
Meski demikian, menurutnya perda prokes kesehatan ini baru bisa “digarap” tahun depan mengingat saat ini sudah menjelang akhir tahun.
“Sekarang sisa waktu mepet. Ya mungkin tahun depan baru bisa,” ujarnya.
Untuk diketahui, Wali Kota Metro, Achmad Pairin mengatakan, Perda Protokol Kesehatan Covid-19 merupakan kewajiban bagi setiap daerah untuk mengatur masyarakat.
“Sore ini insyaallah kita bicarakan terkait Perda tentang penanganan covid-19. Perda ini memang harus dibahas secara teliti dan disesuaikan dengan strata hukum yang ada. Seperti UUD 45, undang-undang, maupun perpres,”ujar Pairin beberapa waktu lalu.
Dia menambahkan dengan dibentuknya Perda ini, maka sanksi, termasuk didalamnya berupa sanksi denda bisa diberikan kepada yang melanggar.
Karena itu perlu dibahas lebih lanjut, terutama terkait hukuman atau sanksi yang tepat untuk diberikan kepada pelanggar.
“Jadi bukan sanksi sosial, namun sanksi hukuman. Kita kan baru punya perwali. Dan itu sanksi sosial. Intinya kita mengajak seluruh masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan,” pungkasnya. (lac/dit)