legislator Minta KPU Kaji Rencana Penggunaan E-Voting di Pilkada

366 views

JAKARTA- Legislator bersuara terkait rencana penerapan pemilihan elektronik (e-voting) di Pilkada Serentak 2020.

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menilai rencana penggunaan pemilihan elektronik (e-voting) dalam sistem pemilu di Indonesia perlu kajian komprehensif sehingga tidak mungkin diterapkan dalam Pilkada Serentak 2020.

“Saya mendorong penetapan e-voting sebagai metode pemungutan suara dalam sistem Pemilu di Indonesia. Tapi tentu, ini tidak mungkin jika terapkan dalam Pilkada 2020, tahapannya saat ini sudah berjalan, mungkin bisa diterapkan untuk pemilu berikutnya,” kata Guspardi dilansir dari Antara, Kamis (12/11/20).

Dia menjelaskan, sejauh ini penggunaan “e-voting” memang sudah diatur dalam Undang-Undang No.10 tahun 2016 tentang Pilkada mengakomodirnya melalui pasal 85 ayat 1 huruf b, yang menjelaskan pemberian suara untuk pemilihan (Pilkada) juga dapat dilakukan dengan cara memberi suara melalui peralatan pemilihan suara secara elektronik.

Menurut dia, pelaksanaan e-voting sudah digunakan di Indonesia dalam pemilihan kepala desa (Pilkades) di beberapa daerah, seperti di desa Gladagsari dan 69 desa lainya di Boyolali, Jawa Tengah dan 14 desa di Sidoarjo, Jawa Timur.

Namun Guspardi menilai penerapan e-voting secara nasional tidak bisa langsung diterapkan di seluruh daerah di Indonesia karena masalah teknologi pelaksanaan e-voting, tetapi juga harus mempertimbangkan kesiapan pemerintah daerah dari segi infrastruktur dan kesiapan masyarakat berdasarkan prinsip efisiensi dan mudah.

“Secara bertahap mungkin bisa dilaksanakan dan tergantung kesiapan daerah masing-masing,” ujarnya.

Politisi PAN itu menjelaskan, beberapa negara memang telah menerapkan e-voting seperti Estonia, Kanada, India dan Filipina namun ada juga negara yang malah meninggalkan sistem tersebut dan berbalik lagi memakai sistem konvensional yaitu negara Jerman dan Belanda.

Dia menilai, penerapan e-voting dalam skala nasional di Indonesia perlu kajian yang komprehensif dan seksama, dan sebelum penerapan e-voting, seharusnya pemerintah dan penyelenggara pemilu dapat memastikan infrastruktur, teknologi dan SDM benar-benar sudah siap.

BACA JUGA :   BPJS Kesehatan Naikan Premi, LPEM FEB UI: Tidak Akan Selesaikan Masalah Defisit

“Langkah itu agar tujuan peningkatan kualitas pemilu yang demokratis, dan juga efisen dapat tercapai. Menjamin akuntabilitas dan transparansi pemilu serta dapat meminimalisir dan meredam berbagai potensi kericuhan dan praktek-praktek kecurangan,” ujarnya.

Guspardi mengatakan, terkait kesiapan teknologi, Indonesia cukup mampu untuk menerapkan e-voting, dan terbuka juga peluang untuk bekerjasama dengan BPPT, PT. Inti dalam menyiapkan perangkat lunak dan keras dengan melibatkan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kemendagri atau setidaknya mengadopsi teknologi. (ant/dim)