Gakumdu Pesawaran Mulai Gerak Lakukan Pemeriksaan

407 views

PESAWARAN-  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesawaran beberkan mengenai tahapan proses penindakan terhadap oknum pejabat Diskop UMKM setempat, Aznan, yang oleh Bawaslu dinyatakan telah lengkap dan telah dilimpahkan ke Gakumdu untuk diproses lebih lanjut.

” Kasus ASN, Kabid UMKM Diskop dan UKM Pesawaran, Aznan, selasa 03/11/20 sudah diregistrasi dan sudah masuk pembahasan pertama di Gakumdu.Mulai hari ini Gakumdu, sedang melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, terkait ketidaknetralan ASN tersebut,” ungkap Ketua Bawaslu Pesawaran, Ryan Arnando,  Rabu (4/11/20).

Dikatakan Ryan, setelah kasus ini diregistrasi, Gakumdu punya batas waktu paling lambat sampai 5 hari, dalam menuntaskan kasus oknum ASN diduga tidak netral tersebut.

” Kemungkinan besok, Kamis (5/11/20) oknum Kabid Aznan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan. Setelahnya akan ditetapkan apakah kasus ASN ini masuk keranah pidana ataukah tidak, itu bergantung dari hasil proses pemeriksaan, yang dilakukan Gakumdu nantinya,” terangnya.

Kemudian disoal lebih lanjut kemungkinan apakah kasus netralitas ASN ini juga bakal mengarah kepada paslon 02 Dendi – Marzuki seperti bagaimana yang ada di video viral itu. 

” Nanti kita lihat dari keterangan terlapor dan hasil pemeriksaan Gakumdu, faktanya seperti apa, klo memang ada mengarah kesana ya akan kita tindak lanjuti, untuk saat ini yang dikedepankan penanganan tindak pidana ASN nya dulu, baru setelah itu terkait netralitas ASN nya akan dilanjutkan ke Komisi KASN,” Tandasnya. 

Terpisah, Ali Mutholib Kordinator Gakkumdu Pesawaran menyatakan, untuk sementara ini Aznan, Kabid UMKM Diskop UKM tersebut disangkakan melakukan pelanggaran UU pemilihan no 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2014 tentang pemlihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

BACA JUGA :   Kejagung Periksa 8 Orang Terkait Dugaan Korupsi Perkebunan Sawit

” Terhadap Oknum ASN, Aznan, akan disangkakan pelanggaran, sebagaimana Pasal 188  juncto 71, dengan sanksi pidana penjara paling singkat 1 bulan dan paling lama 6 bulan. Dan atau denda paling sedikit 600 ribu atau paling banyak 6 juta,” paparnya.

Sedang untuk pelanggaran yang disangkakan masuk kategori pidana pemilu sambungnya, semenyara ini masih dalam tahap pembahasan dan pengkajian Gakumdu.

” Untuk penerapan pasal Pidana Pemilu pada oknum ASN tersebut, masih dalam tahap pembahasan, kita sekarang masih pokus pada proses pemanggilan saksi saksi. Selanjutnya pemanggilan terhadap terlapor (Aznan, red), kemudian baru bisa  dipastikan terbukti tidaknya oknum tersebut telah melakukan pelanggaran netralitas,” pungkasnya 

Diketahui, Kabid UMKM Diskop dan UKM Pesawaran, Aznan, dilaporkan ke Bawaslu, akibat adanya bukti vidio rekaman dirinya, yang viral, sedang mengkampanyekan Paslon nomor urut 02 Dendi-Marzuki, dikegiatan kedinasan bersama kelompok pelaku UMKM Desa Karang Rejo, Kecamatàn Negerikaton. (rid/doi)