PESAWARAN- Plt Bupati Pesawaran, Eriawan tegaskan lagi komitmennya untuk tidak segan menindak tegas kepada siapa saja Aparatur Sipil Negara (ASN) setempat yang terbukti tidak netral pada Pilkada Kabupaten Pesawaran 2020.
Ketegasannya itu dinyatakannya, saat menanggapi ulah oknum Kabid UMKM Dinas Koperasi dan UMKM, Aznan, yang terekam vidio mengkampanyekan Paslon Nomor Urut 2 Dendi-Marzuki pada Pilkada Pesawaran 2020.
” Ya, kita akan tindak tegas oknum ASN itu, jika terbukti tidak netral. Kita masih tunggu laporan hasil keputusan yang diambil oleh KASN. Baru nanti kita jatuhkan bentuk sanksinya,” ucap Eriawan, Senin (02/10/20)
Sebab sambungnya, kalau dilihat dari tayangan vidio rekaman yang beredar tersebut, ulah oknum pejabat UMKM itu. Menurut hematnya sudah masuk pada kategori sebagai pelanggaran berat.
” Kalau saya lihat pada tayangan vidio rekaman yang beredar itu, oknum ASN bersangkutan sudah masuk kategori melakukan pelanggaran berat. Habis selain telah menyalahi tugas kedinasannya, saya lihat oknum itu juga masih memakai seragam dinas, lengkap dengan atribut kepangkatannya, itu yang memberatkan,” terngnya.
Eriawan juga mengungkapkan kekecewaannya, dengan adanya peristiwa tersebut, sebab menurutnya pihaknya sudah optimal baik secara lisan maupun tertulis, telah mewarning semua ASN untuk tidak berpolitik praktis pada pilkada ini.
” Terus terang dengan kejadian ini, saya merasa kecewa pada ASN, yang tidak netral. Padahal kita sudah ingatkan baik secara lisan langsung, sampai dengan mengeluarkan edaran segala, agar ASN tidak berpolitik praktis,” ujarnya.
” Sekarang kalau nantinya yang bersangkutan terbukti tidak netral, ya sudah risikonya harus terima sanksinya, bisa saja dicopot dari jabatannya sampai pemecatan,” imbuhnya
Terpisah, Kabid UMKM Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Pesawaran, Aznan, saat ditemui mangatakan pasrah atas risiko sanksi yang bakal di terimanya, terkait permasalahan yang menimpanya.
Dia berdalih apa yang dilakukan, yang terekam didalam vidio itu dilakukannya dengan tidak sengaja.
Dia berdalih sikapnya itu hanya bersifat spontan keluar dari dirinya, yang merespon atas permintaan dari kelompok UMKM binaannya, yang menyatakan akan mendukung calon petahana pada pilkada nanti.
” Saya pasrah saja bang, kalo memang perbuatan saya di vidio itu salah dan ada sanksinya. Tapi yang jelas, saya akui ini, karena ketidaktahuan saya, yang gak tahu kalau, apa yang saya lakukan itu, sebagai pelanggaran yang ada sanksinya,” ucap Aznan, saat ditemui di kantornya, Senin (02/11/20)
” Terus terang saya akui ini akibat kebodohan saya, yang buta sama sekali sama aturan pilkada. Niat saya sih lurus- lurus aja, ingin memajukan UMKM Pesawaran. Saya juga gak tau kok sampe ada yang merekam acara itu,” sesalnya.
Diketahui, dalam rekaman vidio yang beredar, terlihat jelas Kabid UMKM, Aznan saat itu masih menggunakan seragam lengkap ASN, mengumpulkan para pelaku UMKM Desa Karang Rejo, Negeri Katon, dimintanya untuk berkomitmen memenangkan Calon Petahana nomor urut 02 Dendi -Marzuki. (rid/dit)