METRO- Pemerintah Kota (Pemkot) Metro keluarkan surat edaran yang ditujukan kepada aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan kerja setempat.
Dalam surat edaran itu, Wali Kota Metro, A. Pairin menghimbau agar para ASN Metro tidak bepergian keluar daerah selama masa cuti libur ini.
Penjabat Sekda Kota Metro, Misnan mengatakan, surat edaran yang ditandantangani Wali Kota Metro Achmad Pairin bernomor 065/20/SETDA/07/2020 tentang perubahan ketiga hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2020 ini merupakan upaya untuk mengurangi penyebaran Covid-19.
“Di surat edaran tersebut cuti bersama dan maulid Nabi Muhammad SAW ditetapkan tanggal 28 dan 30 Oktober 2020. Untuk mengurangi penyebaran COVID-19 dilingkungan Pemkot Metro maka ASN maupun tenaga kontrak dilarang untuk bepergian keluar daerah,” kata Misnan, Rabu (28/10/20).
Meskipun tidak ada sanksi, ASN maupun tenaga kontrak di Pemkot Metro diimbau untuk mematuhi surat edaran tersebut.
Hal ini dilakukan untuk menekan potensi penularan Covid-19 di kota itu.
“Saat ini sudah ada 65 orang (yang terkena covid-19). Dengan tidak bepergian keluar daerah diharapkan angka penyebarannya tidak bertambah,” harapnya. (rls/dit)