Berantas Pelanggaran Pemilu Oleh ASN, Inspektorat Pesawaran Siap Lakukan Koordinasi dengan Bawaslu

676 views

PESAWARAN- Inspektorat Pesawaran nyatakan siap berkordinasi dengan Bawaslu setempat untuk “memberantas” pelanggaran pemilu, yang dilakukan para oknum ASN, yang diduga tidak netral dengan ikut berkampanye membela salah satu caolon Kepala Daerah di Pilkada Pesawaran 2020 ini.

” Tentunya kita selalu siap berkordinasi dengan Bawaslu dalam menangani oknum ASN, yang terbukti telah melanggar aturan pemilu. Bantuan kita hanya bersifat pasif saja, tidak aktif,” ucap  Kepala Inspektorat Pesawaran, Chabrasman, Rabu (14/10/20)

Sebagai contoh, pelanggaran pemilu Kada, yang diduga dilakukan oknum kades Mada Jaya, Irwan Rosa. meskipun status Irwan adalah ASN, namun berdasarkan aturan pemilu, Inspektorat tidak memiliki kewenangan untuk memproses. 

” Karena Irwan Rosa, diduga melanggar aturan Pemilu Kada, ya  sesuai ketentuan, proses penanganannya, sepenuhnya merupakan kewenangan Bawaslu bukan kita,” jelasnya.

Sebab, sambungnya, terkait terhadap pelanggaran atau kejahatan ASN dalam pemilu, proses penegakan hukumnya, sepenuhnya menjadi kewenangan Bawaslu.

” Jadi kalau terjadi dugaan ada ASN, yang melakukan pelanggaran atau kejahatan pemilu, penanganan bukan menjadi kewenangan kita lagi, meskipun yang melakukan pelanggaran itu berstatus ASN sekali pun,” jelasnya.

” Dan jika terbukti masuk dalam kejahatan pemilu, ya penegakan hukumnya diteruskan ke Gakumdu, yang didalamnya ada unsur Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan,” terangnya. 

Beda misalkan kalau Irwan Rosa, kasusnya telah di proses Bawaslu, kemudian oleh Bawaslu diserahkan ke Inspektorat, maka pihaknya akan menindaklanjutinya.

” Kalau nanti kades itu setelah di proses Bawaslu, lalu menyerahkan kasus tersebut kepada kita, maka sudah menjadi tugas kita untuk menerapkan aturan dan sanksinya kepada ASN yang terbukti telah melakukan pelanggaran, itu saja,” pungkasnya. (rid/dit)