PESAWARAN- KPU Pesawaran tetapkan 318. 793 pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang berhak menggunakan hak pilihnya pada perhelatan Pilkada Kabupaten Pesawaran 9 Desember mendatang.
Jumlah tersebut didapat dari hasil rapat sidang Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Hasil Perbaikan untuk ditetapkan sebagai DPT pada Pilkada Pesawaran.
Menurut Ketua KPU Pesawaran, Yatin Putro Sugino, jumlah tersebut terdiri dari jumlah pemilih perempuan 155. 095 dan pemilih pria sebanyak 263. 095.
” Meskipun telah ditetapkan DPT, tidak menutup kemungkinan sampai batas di hari H pemilihan, sangat dimungkinkan terjadi perubahan terhadap jumlah DPT tersebut,” ucap Yatin, usai Rapat Pleno penetapan DPT, di Musium Transmigrasi Gedongtataan, Selasa (13/10/20)
Perubahan DPT tersebut, lanjutnya, bisa saja terjadi akibat pemilih yang telah di data meninggal dunia, pindah rumah, menjadi anggota TNI Polri atau sakit karena gangguan jiwa.
” Terhadap mereka ini, tentunya akan kita coret dari DPT, sedang untuk pemilih yang pindah domisili, masih kita berikan waktu 14 hari, untuk merubah administrasi kepindahannya. Sedang untuk yang sakit jiwa, bisa tidaknya memilih, tergantung atas rekomendasi dari dokter jiwa, yang telah memeriksanya,” ujarnya.
Sementata hak pilih bagi warga binaan, baik yang ada dalam tahanan dan di Lembaga Pemasyarakatan maupun warga yang diopname di rumah sakit tetap bisa dipergunakan.
“Hak pilih mereka tetap akan kita akomodir untuk menggunakan hak pilihnya. Kalau jumlahnya banyak, kita akan buatkan TPS. Kala sedikit ya mungkin petugas kita yang akan mendatanginya,” tukasnya. (rid/dit)