METRO- Walikota Metro Achmad Pairin meminta setiap kepala satuan kerja di Pemkot Metro untuk mengatur jumlah pegawai yang bertugas menjalankan kedinasan di kantor sesuai dengan kondisi tiap-tiap OPD.
“Bagi yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor agar dapat mematuhi protokol kesehatan sesuai dengan aturan yang berlaku,”ujar Pairin,Senin (28/9/20).
ini dikatakannya untuk menekan penyebaran covid-19 di Bumi Sai Wawai.
“Kita harus mengurangi risiko penularan yang dapat terjadi di lingkungan kantor instansi Pemerintah Kota Metro, maka Pemkot Metro mengatur banyaknya jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor paling banyak 75 persen pada unit kerja instansi yang bersangkutan,”tuturnya.
Ia mengingatkan bahwa aturan terkait tugas kedinasan para pegawai di Metro di masa covid-19 ini ercantum dalam Surat Edaran Walikota Metro Nomor 40/SE/SETDA/07/2020 tentang Perubahan atas surat edaran Walikota Metro Nomor 058/23/SETDA/07/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru di Lingkungan Instansi Pemerintah Kota Metro. (lac/dim)