JAKARTA- Siap-siap bagi anda yang sekarang memakai ponsel ilegal (black market). Ya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan blokir dengan IMEI ilegal secara penuh pada 15 September 2020 mendatang.
Dilansir dari Cnnindonesia, Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Ismail mengatakan bahwa kepastian tanggal itu ia dapatkan dari Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) yang saat ini sedang melakukan penyempurnaan sistem Central Equipment Identity Register (CEIR).
“Saya mendapat laporan dari ATSI bahwa sistemnya direncanakan sudah akan implementasi tanggal 15 September ini,” kata Ismail, Jumat (11/9/20).
Terkait hal ini, Sekjen ATSI Marwan Baasir mengamini pernyataan Ismail. Marwan mengatakan saat ini penyempurnaan fungsi IMEI untuk memblokir ponsel BM sesuai dengan timeline.
Marwan mengatakan sistem akan siap untuk memblokir ponsel-ponsel ilegal dengan nomor IMEI yang tak terdaftar di basis data Kemenperin.
“Insya Allah on track. Saat ini sedang proses migrasi,” tutur Marwan.
Marwan mengatakan saat ini pihaknya sedang melakukan proses migrasi dari CEIR cloud ke CEIR hardware. Setelah itu, pihaknya akan serah terima CEIR ke Kemenkominfo. Kemudian Kemenkominfo akan memberikan CEIR hardware ke Kemenperin.
“Ya [proses migrasi] semoga 1-2 hari lagi selesai,” ujar Marwan.
Diketahui, janji Kemenkominfo untuk memblokir ponsel ilegal telah beberapa kali mundur dari jadwal. Sebelumnya, Kominfo menyebut pada April, semua ponsel ilegal sudah dapat terblokir. Namun, ternyata hal itu belum terwujud hingga dijanjikan berfungsi optimal pada 31 Agustus lalu.
Hal ini sesuai dengan yang tercantum dalam Pasal 14 ayat 2b Peraturan Menteri (Permen) Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia No. 1 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Alat Dan/Atau Perangkat Telekomunikasi Yang Tersambung Ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui Identifikasi International Mobile Equipment Identity (IMEI). (cnnindonesia/dim)