JAKARTA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia buka perpanjang masa pendaftaran untuk antisipasi adanya calon tunggal di pilkada serentak 2020.
“Karena Mahkamah Konstitusi memutuskan pada tahun 2015, apabila di sebuah daerah hanya ada satu pasangan calon, itu boleh dilanjutkan setelah KPU dengan sungguh-sungguh mengupayakan pasangan calon itu tidak hanya satu,” kata Ketua KPU RI Arief dalam rapat kerja Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta (10/9/20) dilansir dari Antara.
Sejak Keputusan MK itu diberlakukan, KPU juga sudah mulai memberlakukan peraturan untuk memperpanjang atau membuka kembali masa pendaftaran pasangan calon untuk berkompetisi dalam pemilihan umum.
“KPU mengatur agar ada kemungkinan pasangan calon yang mendaftar atau berkompetisi di wilayah tersebut itu lebih dari satu pasangan calon.Itu memang diatur dalam regulasi kami,” kata Arief.
Sontak pernyataan Ketua KPU diinterupsi oleh anggota Komisi II DPR RI Saleh Partaonan Daulay. Anggota DPR, yang baru mulai bergabung per hari ini di Komisi II itu, mempertanyakan mengapa ada perbedaan persepsi antara KPU Pusat dan daerah.
“Ini kan ada tafsir dari beberapa anggota KPU di daerah ini. Mereka mengatakan surat dukungan partai politik itu tidak bisa dicabut lagi, padahal ini nanti ada masa perpanjangan (pendaftaran pilkada),” kata Saleh.
Sementara itu, Arief Budiman mengatakan bahwa perubahan komposisi parpol pendukung itu dibolehkan apabila partai pendukung pasangan calon kepala daerah yang tersisa itu tidak mencukupi sekurang-kurangnya 20 persen jumlah kursi DPRD.
“Kalau kurang, boleh. Akan tetapi, kalau lebih, komposisi yang tersisa itu lebih dari 20 persen, dia (pasangan calon kepala daerah) itu harus mendaftar sendiri (jalur perorangan),” kata Arief.
Dia pun mengatakan bahwa regulasi KPU juga memungkinkan apabila parpol yang sudah mengusung satu pasangan calon kemudian menarik dukungan apabila jumlah suara DPRD yang tersisa itu tepat 20 persen.
“Secara regulasi kita memungkinkan. Akan tetapi, ini hanya terjadi pada daerah dengan calon tunggal. Tidak untuk daerah lain, misalnya, sudah ada yang (paslon) mendaftar lebih dari satu, tetapi parpol melihat di daerah dengan calon tunggal boleh tarik dukungan, terus di daerah yang lebih dari satu ikut-ikut menarik dukungan,” kata Arief.
Klausul parpol menarik dukungannya tersebut, kata Arief, hanya boleh dilakukan setelah lewat masa pendaftaran pilkada yang pertama (4 sampai 6 September) saja.
Dengan demikian, kalau ada parpol yang memindahkan dukungannya dari satu bakal pasangan calon kepada bakal pasangan calon lain pada tahapan pendaftaran pilkada yang pertama, hal itu dibolehkan sepanjang parpol tersebut menarik dukungannya untuk pasangan calon yang didukung pertama.
“Nah, tanggal 6 (akhir masa pendaftaran) barulah disimpulkan kalau di daerah itu hanya mengusung pasangan calon tunggal. Maka, KPU melakukan tahapan penundaan, lalu melakukan sosialisasi, kemudian membuka pendaftaran kembali,” kata Arief.
Arief mengatakan bahwa istilahnya bukan KPU memperpanjang pendaftaran, melainkan membuka pendaftaran kembali.
Ia menjelaskan bahwa peraturan KPU memang mengatur hal tersebut untuk mengupayakan prasyarat dari Mahkamah Konstitusi bahwa KPU harus sungguh-sungguh mengupayakan tidak terjadi pencalonan tunggal di dalam pemilihan umum.
Namun, dia juga tidak mengesampingkan adanya varian persoalan yang menyebabkan terjadinya multitafsir di lapangan.
“Oleh karena itu, kalau ingin kami menjawab kasus per kasus tentu kami akan senang apabila diberi informasi, data kasus per kasus. Kami bisa menjawab detail kasus per kasus,” kata Arief.
Arief menyebut ada 28 daerah kabupaten/kota yang hanya memiliki satu bakal paslon. Oleh karena itu, KPU memutuskan membuka kembali pendaftaran.
“Nah, 28 kabupaten/kota tercatat memiliki satu paslon. Berdasarkan regulasi, KPU melakukan pembukaan pendaftaran kembali selama 3 hari yang dilakukan mulai tanggal 11,12, dan 13 September setelah melalui tahapan penundaan dan sosialisasi,” pungkasnya. (ant/dim)