JAKARTA- DPP PDI Perjuangan sepakat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mendorong revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6/2020 tentang Penyelenggaraan Pilkada dalam kondisi bencana nonalam Covid-19.
Ini dikatakan Fungsionaris DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat tadi malam (27/8/20).
“Kami sangat mendukung, sangat setuju usulan dari KPU. Seluruh kandidat itu, bukan hanya di rapid, tapi swab test,” kata Djarot, dilansir dari Antara.
Melalui revisi itu, KPU mewajibkan bakal pasangan calon kepala daerah 2020 menjalani pemeriksaan uji usap alias real time polymerase chain reaction (RT-PCR) Covid-19.
Menurut anggota Komisi II DPR itu, PDI Perjuangan juga melakukan hal yang sama di kantornya.
“Bahkan secara berkala, PDI Perjuangan di kantor juga melakukan swab test dan rapid test,” katanya.
Diketahui, Ketua KPU, Arief Budiman mengatakan telah mengusulkan kepada pemerintah dan DPR soal kewajiban calon kepala daerah melaksanakan uji usap.
Menurut dia, usulan mewajibkan bakal pasangan calon kepala daerah 2020 menjalani tes usap Covid-19 ini berdasarkan masukan anggota KPU provinsi, kabupaten, dan kota. Setelah menampung masukan tersebut, KPU berkoordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia. (ant/dim)