METRO- Awas! melanggar protokol kesehatan di Kota Metro bakal dikenakan sanksi.
Ya, saat ini Pemkot Metro tengah menyusun peraturam wali kota untuk menegakkan protokol kesehatan di tengah pandemi covid-19.
“Perwali sedang kami susun. Untuk sanksi bagi yang melanggar protokol kesehatan dan itu sedang kita bahas,” ungkap Wali Kota Metro Achmad Pairin, Selasa (25/8/20) lalu.
Dikatakannya, dalam perwali yang disusun, ada sanksi berupa uang denda atau sanksi sosial seperti bersih-bersih dan push up.
“Ada yang usul sanksi denda uang mulai dari Rp50 ribu sampai dengan Rp100 ribu. Saya dan ASN kebanyakan usul sanksi sosial seperti push up, membaca protokol kesehatan dan sebagainya,” ucapnya.
Pihaknya mengusulkan sanksi untuk masyarakat yang melanggar protokol kesehatan dihukum membaca aturan protokol kesehatan kenormalan baru, agar masyarakat tahu aturan tersebut dan menerapkannya.
“Kalau membaca itu masyarakat akan tahu harus memakai masker, rajin cuci tangan, dan menjaga jarak. Tapi, nanti masyarakat yang kena sanksi itu tetap kita berikan masker. Karena idealnya satu orang membawa empat masker,” katanya.
Tetkait sanksi bagi pengelola tempat hiburan atau keramaian yang tidak menerapkan protokol kesehatan, juga masih dalam pembahasan.
“Iya termasuk juga bagi pengelolah tempat hiburan dan keramaian. Macam-macam juga opsi sanksinya. Bisa dicabut izin operasinya,” kata dia.
Menurutnya, dalam protokol kesehatan tatanan era kenormalan baru ada tiga aturan yang harus ditaati, yakni memakai masker, rajin cuci tangan dan menjaga jarak, namun pihaknya menambah satu aturan lagi yakni masyarakat diminta untuk melakukan olahraga secara rutin. (lac/dit)