Tipu Duit Sewa Toko Rp100 Juta, SW Ditangkap Polisi

5,628 views

WAY KANAN – Polsek Baturaja tangkap SW, tersangka kasus penipuan duit sewa toko senilai Rp 100 juta di di bilangan Batumarta, Sumatera Selatan (15/8/20).

Kepada senator.ID, selaku pengacara korban, Rahmat Hidayat mengatakan bahwa Polsek Baturaja sudah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan selama 9 bulan dari laporan Zulkiflu selaku korban pada bulan Oktober 2019 lalu.

“Akhirnya Satreskrim Polsek Baturaja melakukan penangkapan tersangka di rumah kediamannya di Batumarta, Kecamatan Lubuk Raja pada sabtu malam, 15 Agustus 2020,” ujar Rahmat lewat aplikasi WhatsApp menirukan keterang Kanitreskris Polsek Baturaja, Aiptu Agus

Dikatakannya, setelah sekian lama mendalami kasus tersebut, anggota penyidik berhasil mengumpulkan data yang cukup. Kini tersangka diamankan di Polsek Baturaja.

Dilanjutkannya, motif penipuan ini bermula dari tersangka yang menawarkan sewa toko yang berada di Batumarta, namun setelah korban (Zulkifli) yang merupakan Tokoh Agama di Baturaja setuju dan melakukan pembayaran Rp 100 juta, ternyata toko tersebut sudah disewakan tersangka ke orang lain dengan membuat akta sewa menyewa serupa dengan akta notaris.

Akibat kelakukannya ini, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Baturaja pada Okteber 2019 lalu.

“Berdasarkan hasil keterangan saksi ahli hukum pidana dan saksi ahli hukum perdata di Universitas Sriwijaya Bahwa perbuatan tersangka benar-benar melanggar hukum pidana dan dijerat dengan pasal 378 KUHP,” pungkasnya. (gun/jar).

BACA JUGA :   Gelar Rapat Paripurna, DPRD Way Kanan Sahkan 3 Raperda