BANDARLAMPUNG – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, diwakili Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto, melantik kepengurusan Akademi Lampung dan Dewan Kesenian Lampung (DKL) masa bhakti 2020-2024, di Gedung Kesenian Dewan Kesenian Lampung, PKOR Way Halim, Bandarlampung, Kamis (6/8/2020).
Pada kesempatan itu, Sekdaprov berharap kepengurusan yang baru dapat bekerja dan berkarya untuk meningkatkan potensi budaya dan seni di daerah Lampung.
Adapun pengurus yang dilantik berdasarkan Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/94/V.1/HK/2020 dan Nomor: G/109/V.1/HK/2020 di antaranya Ketua Anshori Djausal dan Sekretaris Iwan Nurdaya Jafar. Sementara susunan kepengurusan lainnya antaranya Ketua Satria Bangsawan dan Wakil Ketua I W. Darmawan, Wakil Ketua II Kabid Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung.
Dalam sambutannya, Sekdaprov Fahrizal menjelaskan bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/389/III.01/HK/2015 tentang Pengukuhan Pengurus Dewan Kesenian Lampung Periode 2015-2019, kepengurusan Badan Pembina dan Dewan Kesenian Lampung periode 2015-2019 berakhir masa jabatannya pada 18 Agustus 2019.
Kemudian, berdasarkan Keputusan Musyawarah DKL Tahun 2015 No. 008/Pan-MDKL/II/ 2015 tanggal 6 Juli 2015 tentang Pengesahan Tim Perumus Musyawarah Dewan Kesenian Lampung, Tim dimaksud telah menindaklanjutinya dengan melakukan perubahan Anggaran Dasar DKL menjadi Anggaran Dasar Pusat Kesenian Lampung.
“Dengan demikian telah terjadi penataan kelembagaan menjadi Pusat Kesenian Lampung yang terdiri atas Akademi Lampung, Dewan Kesenian Lampung, dan Yayasan Kesenian Lampung,” jelas Fahrizal.
Pada kesempatan itu, kepengurusan yang bisa dikukuhkan baru kepengurusan Akademi Lampung dan Dewan Kesenian Lampung. Diharapkan dalam waktu tidak terlalu lama segera dibentuk Yayasan Kesenian Lampung.
Menurut Fahrizal, Akademi Lampung bertugas memberikan pertimbangan kebudayaan kepada Pemerintah Provinsi Lampung, memberi nasihat dan pertimbangan kesenian kepada Dewan Kesenian Lampung, serta terlibat secara langsung dalam perencanaan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kebudayaan, selain melaksanakan programnya sendiri.
Adapun Dewan Kesenian Lampung, lanjutnya, bertugas sebagai katalisator atas segenap potensi kesenian yang ada di wilayah Lampung.
“Untuk melaksanakan tugasnya, DKL berfungsi menyusun program kesenian dengan memperhatikan tingkat perkembangan kesenian yang terdapat di dalam masyarakat dan Pokok-pokok Pikiran Kebudayaan Daerah Provinsi Lampung,” ujar Fahrizal.
Sedangkan Yayasan Kesenian Lampung yang akan segera didirikan berdasarkan Akta Notaris. Yayasan ini bertugas menggali dana dari sumber lain di samping dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Provinsi Lampung serta mengupayakan tersedianya dana perwalian atau dana abadi untuk kesenian sebagai sumber utama pembiayaan kegiatan kesenian. “Pada gilirannya nanti, diharapkan pula Yayasan Kesenian Lampung dapat mendirikan sekolah kesenian,” tambah Fahrizal.
Fahrizal berpendapat modernisasi bukan sesuatu yang bisa dihindari atau dihambat. Tapi agar unsur kehidupan modern membawa manfaat bagi kemajuan kebudayaan.
“Mudah-mudahan dengan dikukuhkannya Akademi Lampung dan Dewan Kesenian Lampung maka pengembangan seni lampung dapat semakin cepat dan terarah,” ujarnya.(Adpim/feb)