Tak Pakai Masker, Bakal Didenda Rp100 ribu

305 views

JAWA BARAT- Tak pakai masker di tempat umum bakal kena denda Rp100 ribu.

Ketentuan ini diterapkan Pemerintah Kota Bandung untuk menekan tingkat penularan covid-19.

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota Nomor 43 Tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru (AKB) dalam rangka pencegahan dan pengendalian virus corona (Covid-19). Perwali tersebut dikeluarkan untuk merevisi aturan sebelumnya yaitu Perwali nomor 37 Tahun 2020.

Dilansir dari cnninronesia, denda tersebut tertuang dalam perubahan di Pasal 41A.

Disebutkan bahwa setiap orang yang melanggar Pasal 5 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf f dikenakan sanksi administratif dalam bentuk sanksi ringan berupa teguran lisan dan teguran tertulis.

Kemudian, sanksi sedang terdiri atas jaminan kartu identitas, kerja sosial atau pengumuman secara terbuka.

“Sanksi berat dalam bentuk denda administratif paling besar Rp100.000,” tulis Perwal yang ditetapkan Wali Kota Bandung Oded M. Danial pada 30 Juli 2020 tersebut.

Adapun isi Pasal 5 ayat (2) sebagaimana tertuang dalam Perwal 37/2020 yang tidak mengalami perubahan pada Perwali 43/2020 berbunyi sebagai berikut.

Dalam pelaksanaan AKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap orang wajib menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat mencakup; a. wajib memakai masker selama beraktivitas di luar rumah; b. mencuci tangan dengan memakai sabun atau hand sanitizer secara berkala; c. membuang sampah di tempat sampah; d. menjaga jarak; e. tidak merokok di tempat/fasilitas umum; f. tidak meludah di sembarang tempat.

Pada Perwal 43/2020 di Pasal 41 ayat ke-3 disebutkan, pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran dilakukan oleh Gugus Tugas tingkat kota, Gugus Tugas tingkat kecamatan, dan Gugus Tugas tingkat kelurahan.

Perwal 43/2020 juga mengubah aturan pada Pasal 10. Dalam pasal ini disebutkan bahwa, setiap orang yang melakukan perjalanan di daerah kota wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan yakni dengan memakai masker, jaga jarak dan cuci tangan dengan sabun secara berkala.

BACA JUGA :   Jumlah Kunjungan Wisatawan ke Taman Nasional Komodo Perlu Dibatasi

Selanjutnya, untuk mencegah penyebaran dan penularan Covid-19, Gugus Tugas tingkat kota dapat membatasi pergerakan setiap orang baik dengan berkendaraan maupun tidak, dengan cara menutup sementara dan atau pembatasan penggunaan ruas-ruas jalan tertentu di daerah kota.

Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 10 dikenakan sanksi administratif dalam bentuk sanksi ringan, sanksi sedang dan sanksi berat. Sanksi berat yaitu dalam bentuk denda administratif paling besar Rp100 ribu.

Adapun denda administratif sebagaimana dijelaskan Pasal 41 B, wajib disetorkan ke kas daerah kota. Pembayaran denda administratif juga dapat dilakukan secara tunai atau nontunai. (cni/dim)