Perluas Jangkauan Kampanye Antikorupsi, KPK-Damri Sepakati Kerjasama

286 views

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Perusahaan Umum (Perum) Damri menyepakati untuk melakukan kegiatan pendidikan dan kampanye antikorupsi secara bersama-sama sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing.

Kesepakatan tersebut dituangkan dalam nota kesepahaman yang ditandatangani oleh kedua pimpinan lembaga, Ketua KPK Firli Bahuri dan Direktur Utama Damri Setia N. Milatia Moemin. Hadir dalam prosesi penandatanganan Deputi Informasi dan Data KPK Mochamad Hadiyana mewakili Ketua KPK, bertempat di kantor pusat Perum Damri, Jakarta, Rabu, 29 Juli 2020.

KPK menyadari bahwa sosialisasi, kampanye dan pendidikan antikorupsi saat ini masih sangat minim menyentuh daerah-daerah pelosok yang terpencil. Melalui kerja sama ini KPK dan Damri akan memperluas jangkauan kampanye antikorupsi, khususnya untuk menjangkau daerah-daerah terdepan, terluar dan tertinggal.

Untuk mewujudkan kerja sama ini KPK dan Damri akan melakukan kegiatan pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi. Pelaksanaannya dapat dilakukan oleh masing-masing pihak maupun secara bersama-sama.

Selain itu, dalam pelaksanaan kampanye bersama, kedua lembaga juga akan mengembangkan modul, materi dan bahan kampanye, serta penempatan materi kampanye sesuai kesepakatan bersama dengan tujuan bukan untuk kepentingan komersial.

Tak hanya melakukan pendidikan dan kampanye antikorupsi secara bersama-sama, nota kesepahaman ini juga meliputi kerja sama dua lembaga dalam bidang pencegahan tindak pidana korupsi, pertukaran informasi dan data, serta penyediaan narasumber dan ahli.

Nota kesepahaman antara KPK dan Damri, diharapkan bisa menjadi salah satu dari banyak upaya bersama dalam mendorong pendidikan dan sosialisasi antikorupsi kepada masyarakat luas. Sehingga akan semakin banyak agen-agen antikorupsi yang terlibat dalam menanamkan dan membangun budaya antikorupsi. (*/yus/feb).

BACA JUGA :   HUT ke-2, PJS Bakal Berikan Award dan Gelar UKW