Dipecat! PNS yang Nyalon Pilkada Tapi Tak Mau Mundur

356 views
ilustrasi

JAKARTA- Nyalon pilkada namun tak mau mundur dari PNS bakal dipecat!

Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto mengatakan bahwa aturan itu terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS.

“PNS yang melanggar kewajiban tersebut diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS. Di aturan sebelumnya, PNS yang tidak mengundurkan diri diberhentikan dengan hormat,” kata Haryomo di Jakarta, Selasa (28/7/20), dilansir dari Antara.

Aturan tersebut, kata dia, untuk mengakomodasi usulan dan masukan PNS di instansi pusat dan pemerintah daerah (pemda).

Dengan terbitnya PP No. 17/2020, kini PNS pusat/daerah wajib mengundurkan diri apabila ditetapkan menjadi peserta pemilu/pilkada oleh lembaga yang bertugas melaksanakan pemilihan umum.

PP No. 17/2020 juga mengatur tentang pemberhentian sementara bagi PNS yang ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana. Pemberhentian sementara berlaku sejak PNS ditahan.

“Pemberhentian sementaranya bukan pada saat akhir bulan sejak ditahan, melainkan sejak yang bersangkutan ditahan itu langsung diberhentikan sementara,” kata Haryomo.

Namun, PNS tidak lagi diberhentikan dengan tidak hormat apabila mendapat hukuman penjara atau kurungan oleh pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana umum.

Karena frasa “tindak pidana umum” yang sebelumnya terdapat pada PP No. 11/2017 telah dihapuskan dalam PP No. 17/2020.

Pemberhentian dengan tidak hormat dapat dilakukan terhadap PNS yang dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.(ant/dim)

BACA JUGA :   Dirjen Keuda: Bapenda dan Samsat Perlu Maksimalkan Pengelolaan Potensi Pajak Kendaraan Bermotor