Bekas Ketua DPRD Muara Enim Dipanggil KPK

250 views
logo kpk

JAKARTA- Bekas Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Aries HB dipanggil penyidik KPK terkait penyidikan dugaan tipikor suap proyek di dinas PUPR Muara Enim, Jumat (24/7/20).

Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan bahwa Aries dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

“Dipanggil dalam kapasitasnya sebagai tersangka,” ucapnya.

Selain Aries, KPK juga memanggil mantan Plt Kepala Dinas PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi (RS) dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Sementara untuk pemanggilan saksi, KPK juga memanggil mantan Anggota DPRD Muara Enim 2014-2019 Fitrianzah sebagai saksi untuk tersangka Ramlan.

Diketahui, KPK telah mengumumkan Aries dan Ramlam sebagai tersangka pada Senin (27/4/20) dan kemudian menahan keduanya di Rutan Cabang KPK pada Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) Jakarta.

Aries diduga menerima suap Rp3,031 miliar dari Robi Okta Fahlefi (ROF) dari unsur swasta atau pemilik PT Enra Sari berhubungan dengan “commitment fee” perolehan Robi atas 16 paket pekerjaan di Kabupaten Muara Enim.

Robi juga diduga melakukan pemberian senilai Rp1,115 miliar kepada Ramlan dan juga diduga memberikan satu unit telepon genggam merk Samsung Note 10.

Robi telah ditetapkan terlebih dahulu sebagai tersangka bersama Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani (AYN) dan Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin Muhtar (EM).

Robi telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda senilai Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan. (ant/dim)

BACA JUGA :   Pemkot Jaksel Kasih Sanksi 60 Pelaku Usaha yang Langgar Protokol Kesehatan