LAMPUNG- PT Bank Lampung merilis Suku Bunga Dasar Kredit (Prime Landing Rate) Periode 30 Juni 2020.
Ya, Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) digunakan sebagai dasar penetapan suku bunga kredit yang akan dikenakan oleh Bank kepada Nasabah.
SBDK belum memperhitungkan komponen estimasi premi risiko yang besarnya tergantung dari penilaian Bank terhadap risiko masing-masing debitur atau kelompok debitur.
Dengan demikian, besarnya suku bunga kredit yang dikenakan kepada debitur belum tentu sama dengan SBDK.
Kemudian, dalam kredit konsumsi non KPR tidak termasuk penyaluran dana melalui kartu kredit dan kredit tanpa agunan (KTA).
Untuk informasi SBDK yang berlaku setiap saat dapat dilihat di website Bank Lampung www.banklampung.co.id. (rls)