LAMPUNG- Komisi I DPRD Lampung gelar diskusi terkait Penyusunan Raperda Pengakuan dan Perlindungan Hukum Masyarakat Adat Provinsi Lampung bersama Pusat Studi Konsitusi dan Perundangan Universitas Bandar Lampung (UBL)
Diskusi berlangsung di ruang rapat Komisi I DPRD Lampung, Senin (6/7/20).
Hadir pada acara diskusi tersebut Ketua Komisi I DPRD Lampung Yozi Rizal, Wakil Ketua Mardani Umar, dan para anggota Komisi I DPRD Lampung. Sementara dari UBL terdiri dari Wakil Rektor III UBL Bambang Hartono dan Anggalana .
Dalam diskusi tersebut dipaparkan berbagai hal, mulai dari adanya 64 marga di Lampung, namun baru ada 16 marga yang sudah di-SK kan di biro hukumPemprov Lampung.(Selain itu dibahas juga tentang hal ulayat yang belum ada perlindungan hukumnya.
“Sebelumnya sudah ada Perda Nomor 5/2013 tentang perlindungan masyarakat hukum adat Lampung. Namun berdasarkan kajian kami Perda tersebut dilapangan sangat lemah karena belum ada Pergubnya,” ujar Anggalana.
Menurutnya,harus ada dasar hukum terkait perlindungan hukum terhadap hak ulayat di masyarakat adat Lampung.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Lampung Watoni Nurdin mengatakan ada empat unsur yang perlu diperhatikan dalam penyusunan Raperda ini adalah pranata adat dan pengakuannya , kelembagaan adat dan wilayah adat.
“Pertemuan ini untuk menyamakan sudut pandang soal penyusunan Raperda yang nantinya akan menjadi Perda.Jangan sampai Perda ini nanti lahir tanpa kekuatan,” katanya.
Sedangkan Wakil Ketua Komisi I, Mardani Umar berharap Perda ini nantinya akan betul- betul bermanfaat bagi masyakat Lampung.(rls)