Anggota Komisi V DPRD Lampung Minta Aparat Hukum Berat Oknum Pegawai P2TP2A Lampung Timur Yang Berbuat Asusila

308 views
Deni Ribowo, Anggota DPRD Lampung

LAMPUNG- Anggota Komisi V DPRD Lampung Debi Ribowo minta aparat penegak hukum menghukum berat tindak pidana pencabulan yang dilakukan oknum P2TP2A Lampung Timur beberapa waktu lalu.

Politisi Partai Demokrat itu mengatakan, semestinya pegawai di P2TP2A bertugas untuk mengayomi perempuan dan anak bukan justru berbuat asusila.

“Kami mengecam tindakan oknum pejabat P2TP2A Lampung Timur. Kami ingin hukum yang berat dan adil harus ditegakkan,” tegasnya, Senin (6/7/20).

Untuk itu, kedepan pihaknya ingin memperkuat regulasi terkait perlindungan perempuan dan anak di Lampung dengan mempersiapkan pembentukan raperda.

Terlebih di masa pandemi Covid-19 ini, ada peningkatan signifikan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Lampung.

“Kami tidak ingin hal seperti ini terjadi lagi. Saya juga minta penegak hukum untuk memberikan hukuman yang berat kapada pelaku. Kami percaya kepolisian akan melakukan tugasnya sesuai dengan kewenangan dan dihukum seberat mungkin,” katanya.

Diketahui, kasus asusila ini sudah dilaporkan keluarga korban yang didampingi LBH Bandar Lampung kepada Polda Lampung pada Jumat malam, 3 Juli 2020.

Ini dibuktikan dengan surat tanda terima laporan Nomor:STTLP/977/VII/2020/LPG/SPKT.

LBH Bandar Lampung melaporkan tindakan itu berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pasal 76D dan Pasal 81. (dit/rif)

BACA JUGA :   Gubernur Lampung Bagikan Paket Sembako ke Masyarakat Bandar Lampung