New Normal, Kapolri Cabut Maklumat Larangan Berkumpul

295 views

JAKARTA- Kapolri Jendral Idham Azis cabut Maklumat terkait larangan dan pembubaran terhadap kerumunan terkait pencegahan penularan Covid-19.

Ini dilakukan untuk adaptasi dan mendukung pemberlakuan new normal yang diambil pemerintah pusat.

Sebelumnya diketahui, maklumat larangan dan pembubaran berkumpul diatur dalam Maklumat Nomor MAK/2/III/2020 tanggal 19 Maret 2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).

“Polri mengeluarkan surat telegram no STR/364/VI/OPS.2./2020 tanggal 25 Juni 2020 tentang Perintah Kepada Jajaran Mengenai pencabutan Maklumat Kapolri dan Upaya Mendukung Kebijakan Adaptasi Baru/New Normal,” ujar Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono melalui keterangan resmi, Jumat (26/6/29), dilansir dari cnnindonesia.

Argo menuturkan bahwa dalam telegram itu, setiap anggota kepolisian tetap diminta untuk melakukan pengawasan dan pendisiplinan kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.

“Seperti memakai masker, jaga jarak, mencuci tangan dan menerapkan pola hidup bersih dan sehat,” lanjut dia.

Meski demikian, selama pandemi ini, aparat kepolisian tetap diminta untuk menjalin kerja sama lintas sektoral dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Kemudian, tetap melakukan sosialisasi dan edukasi secara terus menerus bersama para pihak untuk memberikan pemahaman yang kepada masyarakat selama pandemi.

“Bagi daerah-daerah yang masih menerapkan PSBB/daerah yang masih dalam kategori orange dan merah tetap lakukan pembatasan kegiatan masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkas Argo.

Sebagai informasi, dalam Maklumat terdahulu, Kapolri memerintahkan jajarannya agar menindak tegas pihak yang masih membuat acara dan melibatkan banyak orang di tengah wabah Virus Corona (Covid-19).

Saat itu, Idham menyatakan bahwa langkah tersebut akan dilakukan guna memberikan perlindungan terhadap masyarakat secara umum. Terlebih, pemerintah pusat dan daerah pun telah mengeluarkan kebijakan penanganan virus corona, sehingga Polri akan turut mengambil peran. (cni/dim)

BACA JUGA :   KPK Apresiasi Gubernur Gubernur Lampung Jadikan Hanura Jadi Percontohan Desa Antikorupsi