Merasa Dicemarkan, Sekwan DPRD Metro Polisikan Salah Satu Media Online

649 views

METRO- lewat kuasa hukumnya, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Metro, Budiyono,S.H laporkan salah satu media online di Lampung ke Polres setempat.

Ini dibuktikan dengan surat tanda terima penerimaan laporan polisi Nomor: STTPL/ 217-B/V/2020/LPG/RES METRO tanggal 20 Mei 2020 atas dugaan pelanggaran terhadap pasal 27 ayat (3) UU ITE.

Pelaporan ini dilakukan Budiyono lantaran menganggap pemberitaan negatif yang dimuat pada media itu tidak dilakukan secara profesional yang menjunjung kode etik jurnalistik.Bahkan, akibat pemberitaan miring itu berimbas pada rusaknya nama baik Budiyono selaku pribadi dan secara personal dan institusi.

Dari keterangan tertulis yang diterima redaksi senator grup, Sekretariat DPRD Metro mengaku belum pernah menanyakan terkait kebenaran informasi atau meminta data terkait tuduhan dalam konten online maupun kanal youtubenya.

Berdasar pada keterangan Kabag Umum Sekretariat DPRD Kota Metro, Ade Erwin Syah dalam keterangan pers tanggal 1 Juni 2020 menyatakan, setelah konten tuduhan terbit dan muncul unggahan konten youtube dengan judul yang menyudutkan Sekretariat DPRD Kota Metro dirinya diberitahu oleh pimpinan media online itu melalui aplikasi WhatsApp. Kemudian, hal ini disampaikan kepada Pimpinannya yaitu Budiyono SH selaku Sekretaris DPRD Kota Metro.

“Atas inisiatif pribadi setelah melihat isi konten yang dimaksud kemudian menghubungi nomor telpon pimpinan media online,” begitu bunyi dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi (1/5/20).

Ade Erwin kemudian menyampaikan penjelasan terkait dengan pembayaran menggunakan sistem SSH merupakan ketetapan dari Pemerintah Kota Metro, sehingga sekretariat menggunakan sistem tersebut sebagai acuan pembayaran kepada berbagai media yang bekerjasama dengan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kota Metro.

Ade juga mengatakan bahwa sebelum adanya konten dan unggahan miring itu, Nov, selaku tedaktur media online itu pernah datang untuk mencairkan pembayaran media yang dipimpinnya.

BACA JUGA :   Serap Aspirasi, Ketua DPRD Metro Reses di Kauman

“Karena pada saat ini pembayaran media menggunakan SSH berdasar pada Perwali Nomor 42 tahun 2019, terlihat saudara Nov marah dan tidak terima, kemudian tidak beberapa lama timbul konten/postingan dan unggahan-unggahan tersebut. hal ini diduga bermula dari keributan terkait dengan adanya perubahan acuan pembayaran yang saat ini mengacu pada standar Satuan Harga (SSH) yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota Metro,”urai dalam tulisan resmi Setwan DPRD Metro.

Para punggawa DPRD Metro menduga, media itu tidak terima atas keputusan sekretariat yang membrlakukan SSH.

“Pilihan pelaporan tersebut diambil dengan tujuan agar kedepan tidak terjadi hal-hal yang merugikan semua pihak, dan dengan adanya laporan tersebut diharapkan rekan-rekan jurnalis mengedepankan penerapan KEJ dalam pembuatan konten yang mengakomodir pihak-pihak yang dilaporkan serta lebih berhati-hati mengelola informasi yang didapat,” lanjut dalam tulisan.

Diketahui, penggunaan SSH mengacu pada aturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota Metro melalui Perwali No 42 tahun 2019 tentang standar satuan harga barang dan jasa Pemerintah Kota Metro tahun anggaran 2020.

Pada kesempatan yang sama Sekretaris DPRD Kota Metro menyampaikan bahwa Sekretaris DPRD Kota Metro adalah Perwakilan lembaga Eksekutif dalam hal ini Pemerintah Kota Metro yang ditempatkan dikantor DPRD Kota Metro untuk melaksanakan kegiatan teknis Sekretariat DPRD Kota Metro, sehingga seluruh pelaksanaan kegiatan tunduk pada aturan yang telah ditetapkan dalam standar pengelolaan Pemerintah Kota Metro.

“ Tolong dipahami kami adalah ASN Pemerintah Kota Metro yang ditempatkan pada unit kerja sekretariat DPRD Kota Metro, jadi jelas tidak ada tujuan politik apapun dalam kegiatan kesekretariatan jadi jangan dicampur adukkan terus dituduh kalau kami ini bisa mengatur anggaran suka-suka, semuanya jelas ada juknisnya dan dapat dipertanggung jawabkan. Selain itu kami juga diaudit oleh BPK. Terkait masalah konten ini tujuan saya melaporkan pihak-pihak yang mengunggah konten tuduhan kepada saya bukan karena saya membenci atau tidak suka kepada orang yang menuduh melainkan tuduhan yang diberikan kepada saya pada akhirnya mengganggu kehidupan saya secara pribadi di dalam masyarakat maupun institusi dimana saya bekerja, belum lagi dipasangnya foto-foto bahkan ada foto Bu Annna Morinda (Wakil Ketua DPRD Metro), saya tidak faham maksudnya apa, cuma saya takutkan ada agenda tersendiri memperhatikan sebentar lagi akan ada pilwakot di kota metro,” urai Sekwan DPRD Metro Budiyono.

BACA JUGA :   Wakil Menteri Untuk Obati Pendukung Yang Tak Dapat Kursi Menteri?

“Dengan adanya postingan itu keluarga saya baik yang dekat maupun yang jauh juga pada telpon bertanya ada masalah apa, sehingga saya harus jelaskan satu persatu bahwa tuduhan tersebut tidaklah benar, saya gak pernah dikonfirmasi, tidak pernah diwawancara tau-tau ada tuduhan”, lanjutnya.

Tidak jauh berbeda disampaikan oleh kuasa hukum yang ditunjuk oleh Budiyono SH dari kantor hukum Eni Mardiyantari SH dan Rekan menyampaikan telah diberikan kuasa oleh Budiyono SH selaku pribadi atas adanya permasalahan hukum yang terjadi telah mendaftarkan laporan polisi terhadap pemilik akun youtube Tipikornews Channel yang telah mengunggah konten tuduhan atas diri kliennya (rls/dim)