LAMPUNG- Di masa Pandemi Covid-19, warga Lampung yang keluar-masuk Kota Jakarta mesti mengurus dan mengantongi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Ini dinyatakan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Provinsi Lampung Bambang Sumbogo, di Bandarlampung, Jumat (29/5/20) lalu.
“Bagi masyarakat di Provinsi Lampung yang akan melakukan perjalanan keluar masuk DKI Jakarta wajib memiliki SIKM. Hal tersebut sesuai dengan yang diintruksikan melalui Pergub DKI Jakarta Nomor 47 tahun 2020, sebab saat ini masih banyak masyarakat Lampung yang belum memahami mengenai mekanisme ini,” kataBambang Sumbogo.
Dia menjelaskan, SIKM, tersebut dapat di urus secara daring melalui website yang telah disediakan oleh pemerintah DKI Jakarta, dengan memenuhi beberapa persyaratan.
“Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi bila ada warga Lampung yang hendak melakukan perjalanan dinas ke DKI Jakarta, yaitu pengantar RT/RW, surat pernyataan sehat, surat keterangan bekerja di Jakarta, surat tugas perjalanan dinas dari kantor, pas foto berwarna, scan KTP,” katanya.
Menurut dia, SIKM bukan di peruntukan bagi masyarakat yang hendak mencari kerja, namun bagi masyarakat yang memiliki kepentingan khusus di DKI Jakarta, hal tersebut dilakukan sebagai langkah antisipasi persebaran COVID-19.
“Surat ini bukan untuk mencari kerja di Jakarta, tetapi ini hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang memiliki kepentingan khusus sesuai dengan yang tertulis dalam peraturan yang ada, sebaiknya bagi masyarakat yang tidak berkepentingan menunda dahulu perjalanan selama pandemi COVID-19,” paparnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, sejumlah langkah juga telah dilakukan dalam rangka mencegah persebaran COVID-19, salah satunya telah dilakukan penyekatan dan pengetatan pengamanan di sejumlah cek poin di perbatasan.
“Kami masih melakukan pengetatan pengamanan dan penyekatan di sejumlah cek poin di perbatasan, sebab Provinsi Lampung merupakan gerbang pulau Sumatera, sehingga kita harus lebih ketat dan cermat agar persebaran COVID-19 dapat dicegah,” ujarnya. (har/dit)