JAKARTA- Kabar menggembirakan bagi para PNS se-antero negeri datang. Ya, Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para PNS, TNI, Polri dan Pensiunan dipastika bakal cair paling lambat Jumat (15/5/20) pekan ini.
Kepastian ini disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati lewat video conferece (11/5/20).
Pun demikian, ia menyatakan bahwa THR tahun ini hanya akan diberikan kepada orang yang menduduki eselon III kebawah.
Sri Mulyani mengatakan, saat ini Peraturan Pemerintah atau (PP) mengenai THR pun sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
“THR PP sudah dikeluarkan dan di tandatanganin presiden. PMK keluar. Sedang siapkan satker untuk eksekusi THR diharapkan serentak paling lambat adalah pada hari Jumat ini tanggal 15 Mei 2020,” ujarnya.
Dia menjelaskan, THR diberikan untuk ASN pusat TNI Polri mencapai Rp6,7 triliun. Kemudian untuk pensiunan mencapai Rp8,7 triliun dan untuk ASN daerah diperkirakan mencapai Rp13,8 triliun.
“Total, THR yang akan dicairkan yakni pada Jumat ini sekitar 29,382 triliun,” kata dia.
Diketahui, Presiden Joko Widodo memutuskan hanya mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri yang masuk golongan eselon III ke bawah.
Sementara presiden, wakil presiden, bersama dengan para menteri tidak akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR) di tahun ini. Keputusan ini juga berlaku bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
“THR hanya untuk diberikan seluruh pelaksana dan seluruh TNI Polri hakim agung, hakim, setara di bawah eselon II. Artinya pejabat eselon I dan II atau fungsional setara dengan eselon I dan II serta pejabat negara tidak mendapatkan THR,” pungkasnya. (mer/dim)