LAMPUNG UTARA- Ditengah terpaan pandemi covid 19, Lampung Utara (Lampura) malah membuka seleksi terbuka (selter) terhadap 10 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) yang di deadline Rabu malam (6/5/20) pukul 24.00 WIB.
Selter ini diikuti oleh tiga puluh peserta.
Bram Fikma, akademisi Universitas Muhammadiyah Kotabumi (Umko) melihat Selter JPTP ini sebagai udara segar yang positif untuk kemajuan Pemkab Lampura kedepan yang lebih baik, dan berharap jangan sampai posisi strategis JPTP Lampura diisi oleh birokrat yang tidak berkompeten dibidangnya.
” Saya melihat jadwal seleksi dan tahapan yang begitu padat dan waktu yang cepat membuat selter ini hanya sebatas formalitas semata, untuk mendapatkan calon-calon pengisian selter JPTP Pemkab Lampura ” ujar Bram, Kamis (07/05/20)
Dia menjelaskan, pada tahapan awal pelamar melakukan pemenuhan syarat untuk memenuhi berkas persyaratan agar bisa memilih 10 jabatan yang tersedia, dilanjutkan seleksi berkas dan pengumuman hasil seleksi administrasi bagi yang memenuhi syarat, bagi pelamar yang lolos administrasi maka lanjut ketahap selanjutnya yaitu uji kompetensi dan pengumuman hasil, melanjutkan ke tahap penilaian makalah dan wawancara sampai tahap terakhir yaitu penetapan dan penyampaian tiga nama calon JPTP hasil seleksi terbuka kepada PPK.
” Apakah waktu yang singkat ditengah pandemi yang sedang melanda ini akan melahirkan birokrat yang unggul bagi Lampura, bukanyna selter adalah salah satu cara merubah sistem agar Lampura lebih berkemajuan. Jangan sampai selter ini dinodai oleh KKN,” tandasnya.
Bram berharap, peserta yang mengikuti selter JPTP adalah birokrat yang teruji, baik berasal dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator ataupun Pejabat Fungsional.
Senada, Mahalli A Sawrie, seorang pengamat berharap, asesor dan timsel bekerja bekerja secara profesional, tanpa ada intervensi dan manipulasi.
” Semoga asesor dan timsel ini amanah, dan mampu menepis opini miring tentang selter JPTP yang dianggap formalitas ini, apalagi sampai membocorkan soal maupun kisi kisi tahapan seleksi, dan memanipulasi nilai hasil seleksi, ini menyangkut kredibilitas mereka,” harap Mahalli.
Saat ini, lanjutnya, warga Lampura berharap besar ada perubahan di birokrasi yang dinilai sudah carut marut, dari dana insentif aparatur desa yang hampir tidak terbayar, macetnya pembayaran pekerjaan proyek 2018-2019 di PUPR, hingga beban kerja dan honor yang ikut tidak terbayarkan.
” Sekadar mengingatkan asesor dan timsel, Lampura ini kabupaten tua loh. Yakin saja pejabat yang dzolim akan berakhir tragis, bahkan keluarganya akan kehilangan harga diri jika terus menzolomi masyarakat umum,” pungkasnya.
Diketahui, Pelaksanaan selter JPTP Lampura 2020 ini didasarkan pada Undang-Undang (UU) No. 05 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2020 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) No. B/245/KASN/04/2020tanggal 20 April 2020 dan Surat Kementerian Dalam Negeri, No. 800/1744/OTDA tanggal 26 Maret 2020 tentang Persetujuan Seleksi Terbuka JPTP Di Lingkungan Pemkab Lampura, serta Surat Keputusan Bupati Lampura No : B/204/39-LU/HK/2020 tanggal 30 Maret 2020 tentang Penetapan Tim Seleksi dan Sekretariat Pengisian Selter JPTP Lampura 2020. (kis/dit)