LAMPUNG- Sekda Provinsi Lampung Fahrizal Darminto minta Pemkot Bandarlampung untuk melakukan pembatasan pergerakan masyarakat di dalam kota. Ini mesti dilakukan untuk mengurangi pernyebaran COVID-19 di Kota Tapis Berseri.
“Saat ini kita tahu Kota Bandarlampung telah ditetapkan menjadi zona merah sehingga kita dorong Bandarlampung untuk melakukan pembatasan pergerakan di dalam kota, seperti menutup akses jalan tertentu,” ujar Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto,Rabu (29/4/20).
dikatakannya, pembatasan mobilitas masyarakat di dalam kota perlu dilakukan agar masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya patuh terhadap aturan.
Ia menjelaskan, dengan masuknya Kota Bandarlampung sebagai zona merah masyarakat diharapkan dapat lebih banyak berdiam di rumah bila tidak berkepentingan.
“Kita harus meyakinkan masyarakat melalui sosialisasi salah satunya di tempat keramaian seperti pasar agar menaati peraturan dan mengurangi transmisi lokal, sebab kita tidak bebas lagi dan perlu mawas diri,” katanya.
Menurutnya, bila ada masyarakat yang melanggar peraturan pemerintah selama penanganan pandemi COVID-19, maka akan diberi sanksi tegas. (rls/dit)