METRO- Guna antisipasi penyebaran virus corona (covid-19),Pemerintah Kota Metro larang seluruh pengurus masjid menggelar sholat tarawih berjamaah, tadarus Alquran termasuk melaksanakan sholat Jumat berjamaah.
Meski demikian, pelaksanaan sholat wajib berjamaah masih diperkenankan dengan pemberlakuka protokoler kesehatan, yakni dengan menggunakan masker dan social distancing.
Ketua Tim Satgas Covid-19 Kota Metro, A.Nasir mengatakan, aturan ini diberlakukan mulai hari ini, Senin (27/4/20).
“Kita sudah menerbitkan kebijakan untuk melarang sholat tarawih untuk seluruh masjid se-Kota Metro yang dimulai hari ini,” ujar A.Nasir saat konferensi Pers (27/04/20).
Pria yang juga menjadi Sekda Metro itu mengungkapkan, keputusan ini diambil setelah sebelumnya ada pembahasan antara Pemkot metro, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Tokoh Agama, TNI, juga Polri.
“selaain itu juga mengacu kepada instruksi Gubernur Lampung,” tuturnya. (lac/rif)