Pemkot Depok Hentikan Operasional Terminal Jatijajar

385 views

DEPOK- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat secara resmi menghentikan operasional Terminal Jatijajar yang berlokasi di Jalan Raya Bogor, Kecamatan Tapos, guna menekan penyebaran COVID-19.

“Penghentian terminal Jatijajar tersebut untuk menekan penyebaran COVID-19, kami putuskan untuk menghentikan sementara operasional Terminal Jatijajar,” kata Wali Kota Mohammad Idris dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (25/4/20) dilansir dari Antara.

Terminal yang dikelola Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) ini, biasanya melayani operasional bus seperti Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) ke berbagai daerah tujuan seperti ke Jawa Barat ataupun Jawa Tengah.

Idris mengatakan keputusan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020. Yaitu tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19),

Secara pribadi Idris berterima kasih kepada seluruh perusahaan angkutan yang sangat responsif dalam melaksanakan kebijakan pemerintah ini. Atas keputusan tersebut, dirinya meminta agar warga Depok dapat memaklumi hal ini, demi kebaikan bersama.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo melarang seluruh masyarakat Indonesia mudik untuk mencegah penyebaran COVID-19.

“Pada rapat hari ini saya ingin menyampaikan juga mudik semuanya akan kita larang,” kata Presiden Jokowi di Istana Merdeka Jakarta.

Presiden Jokowi menyampaikan hal tersebut dalam rapat terbatas dengan tema “Lanjutan Pembahasan Antisipasi Mudik” melalui video konferensi bersama Wakil Presiden Ma’ruf Amin dan para menteri Kabinet Indonesia Maju.

Hal itu, katanya, berdasarkan kajian Kementerian Perhubungan.

“Saya ingin langsung saja, dari hasil kajian-kajian yang ada di lapangan pendalaman di lapangan, dari hasil survei Kementerian Perhubungan disampaikan yang tidak mudik 68 persen yang tetap bersikeras mudik 24 persen, yang sudah mudik tujuh persen, artinya masih ada angka sangat besar 24 persen lagi,” ujarnya. (ant/dim)

BACA JUGA :   Larang Koruptor Maju Pilkada, DPR RI Hormati Putusan MK