Iyes! Mulai Nanti Malam, Larangan Mudik Mulai Berlaku

256 views

JAKARTA- Mulai pukul 00.00 WIB dini hari nanti, Jumat (24/4/40) larangan mudik lebaran menggunakan transportasi umum, kendaraan pribadi, dan sepeda motor mulai efektif diberlakukan Kementerian Perhuhungan (Kemenhub).

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan bahwa larangan ini dikecualikan untuk pengangkutan logistik, juga obat-obatan.

“Selain itu, pengecualian juga berlaku untuk petugas, pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah,” kata Adita dalam jumpa pers di Graha BNPB sebagaimana disiarkan akun Youtube BNPB Indonesia di Jakarta, Kamis (23/4/20).

Adita mengatakan larangan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pengendalian Transportasi Semasa Mudik Idul Fitri 1441 H yang merupakan tindak lanjut rapat terbatas kabinet yang dilakukan pada Selasa (21/4/20) lalu.

Peraturan tersebut melarang penggunaan kendaraan umum, kendaraan pribadi, dan sepeda motor dengan tujuan memasuki dan keluar dari wilayah dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), zona merah, serta Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Pelarangan tersebut berlaku hingga 31 Mei 2020 untuk angkutan darat, 15 Juni 2020 untuk angkutan kereta api, 8 Juni 2020 untuk angkutan laut, dan 1 Juni 2020 untuk angkutan udara.

“Pelarangan ini dapat diperpanjang dengan mempertimbangkan dinamika COVID-19,” tuturnya..

Adita meminta masyarakat untuk mempersiapkan diri dan mematuhi peraturan larangan penggunaan kendaraan umum, kendaraan pribadi dan sepeda motor untuk mudik tersebut.

Menurut Adita, Kementerian Perhubungan telah dan akan berkoordinasi dengan semua pihak terkait, seperti Polri, pemerintah daerah, otoritas bandara, otoritas pelabuhan, dan operator kereta api terkait pelaksanaan peraturan tersebut.

“Mulai malam ini, semua unsur akan turun untuk menerapkan peraturan ini,” pungkasnya. (ant/dim)

BACA JUGA :   Urus Fatwa MA, Jaksa Pinangki Dapat DP Rp 7 Miliar dari Djoko Tjandra