ACEH- Pemerintah Aceh keluarkan larangan bagi seluruh pegawai yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Tenaga Kontrak yang bekerja di lingkungan Sekretariat Daerah Aceh untuk bepergian ke luar daerah, mudik ke kampung halaman dan mengambil cuti.
Ini dilakukan dalam upaya mencegah penyebaran COVID-19.
“Aturan larangan mudik puasa dan lebaran tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 440/5954, yang diteken langsung Pelaksana Tugas Gubernur Aceh, Nova Iriansyah,” kata Kepala Badan Kepegawaian Aceh, Iskandar AP di Banda Aceh, Rabu (22/4/20) dilansir dari Antara.
Ia menjelaskan Surat Edaran Gubernur itu dikeluarkan untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19, untuk meminimalisir penyebaran dan mengurangi resiko COVID-19.
“Pemberian cuti bagi pegawai juga ditiadakan kecuali bagi yang melahirkan, sakit atau alasan penting seperti salah satu anggota keluarga inti pegawai yang bersangkutan sakit keras atau meninggal dunia,” kata Iskandar mengutip Surat Edaran Gubernur tersebut.
Ia menjelaskan khusus bagi mereka yang mengajukan cuti dengan alasan seperti anggota keluarga inti sakit keras, maka pegawai tersebut harus mendapatkan izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian dan atau Pejabat yang Berwenang (Plt. Gubemur Aceh dan/atau Sekretaris Daerah Aceh).
Menurut dia apabila ada pegawai yang melanggar aturan tersebut, Pemerintah Aceh akan memberikan sanksi tegas seperti PNS yang melanggar akan dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (3) huruf c dan Pasal 9 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Sementara bagi tenaga kontrak akan diberhentikan.
“Pak Plt Gubernur mengharapkan para Kepala SKPA dan atasan langsung untuk memantau dan mengawasi pegawai masing-masing. Tidak ada dispensasi, bahkan jika ada atasan langsung yang tidak menjatuhkan sanksi disiplin terhadap pelanggaran tersebut, maka mereka juga akan dijatuhkan saksi disiplin sesuai ketentuan Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” kata Iskandar.
Iskandar mengatakan dalam upaya mencegah dampak COVID-19, para pegawai harus berpartisipasi mengajak masyarakat di lingkungan masing-masing untuk tidak bepergian ke luar daerah dan tidak mudik dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah.
“Sampaikan ke masyarakat di lingkungan untuk selalu menggunakan masker ketika berada atau berkegiatan di luar rumah tanpa kecuali,” katanya.
Kemudian selalu menjaga jarak aman antar individu atau social/physical distancing dan bagi masyarakat yang mampu, mari bersama-sama membantu meringankan beban masyarakat yang lebih membutuhkan di sekitar tempat tinggalnya. (ant/dim)