Kendalikan Corona Lewat Larangan Mudik, Dishub Lampung Susun Mekanisme Pelabuhan-Jalan

208 views

LAMPUNG- Dinas Perhubungan Provinsi Lampung tengah susun mekanisme penerapan rekayasa lalulintas di Provinsi Lampung pasca larangan mudik yang dikeluarkan pemerintah pusat.

Ini dilakukan guna memutus rantai penyebaran covid-19 di Lampung.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung Bambang Sumbogo mengatakan pihaknya tengah mempersiapkan pelaksanaan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) tentang pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

“Kita bersama instansi terkait sedang menbahas mekanisme yang akan diterapkan di Pelabuhan Merak yang akan melarang orang dari DKI Jakarta untuk masuk ke Provinsi Lampung, dan juga sebaliknya dari Bakauheni akan melarang orang Lampung yang akan menuju ke Jakarta. Kita tetap memperhatikan protokol kesehatan,” katanya di Balai Keratun Provinsi Lampung, Rabu (22/4/20).

Dikatakannya, larangan mudik ini diberlakukan di daerah yang sudah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) seperti DKI Jakarta, Banten dan Sumatera Selatan. Masyarakat daerah tersebut dipastikan tidak bisa masuk dan keluar daerah dari daerah mereka masing-masing.

“Jika Provinsi Lampung ikut melarang warganya melakukan perjalanan mudik pihaknya akan menjaga dan memperketat perbatasan. Seperti perbatasan jalan tol trans sumatera (JTTS), Pelabuhan Bakauheni, jalan lintas Timur, jalan lintas Tengah, dan jalan lintas Barat. Titik titik itu yang kita perketat,” katanya. (lam/dit)

BACA JUGA :   Diskominfotik Selaku Koordinator Seksi Humas dan Publikasi, Peringatan HUT ke-56 Provinsi Lampung Gelar Rakor