LAMPUNG- Guna memutus mata rantai penyebaran covid-19, Pemprov Lampung pertimbangkan opsi pengajuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ke pemerintah pusat
Adanya perrimbangan ini dikatakan jubir satgas penanganan covid-19 Pemprov Lampung, Reihana.
“Kami sedang membuat justifikasinya dengan menimbang segala konsekuensi dan hukumannya jika PSBB ini dilakukan, tapi tetap yang mengajukan itu kepala gugus tugas,” ujar Reihana
Pun demikian, keputusan untuk mengajukan PSBB atau tidak ada di tangan Ketua satgas gugus tugas penanganan covid-19 Lampung, Arinal Djunaidi.
Menurutnya, sebelum menerapkan PSBB tidak hanya penerapannya saja yang dilaksanakan, tapi pihaknya harus mengkaji aspek hukum dan sanksi yang yang akan diterapkan jika itu dilaksanakan, mengingat PSBB mencakup banyak bidang seperti kesehatan, pendidikan, ekonomi, transportasi, dan komunikasi.
“Di bidang kesehatan, kita sudah lakukan sesuai anjuran Presiden, yakni jaga jarak minimal satu meter, jaga stamina tubuh, dan lain sebagainya,” ujarnya.
Untuk saat ini, lanjutnya, yang menjadi fokus utama pemerintah adalah memperketat pengawasan pada pintu masuk dari Provinsi Sumatera Selatan ke Lampung, baik itu melalui jalur jalan tol atau pun melalui jalur jalan di Kabupaten Mesuji dan Waykanan.
“Tentunya kita memperkuat penjagaan di pintu-pintu masuk, baik dari laut, udara, dan darat,” kata dia lagi.
Dikatakannya, sejauh ini di Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni dan Bandara Radin Inten II semuanya sudah tertib dan ketat dalam menjalankan protokol kesehatan yang dianjurkan, termasuk yang perlu diperketat lagi di Stasiun Kereta Api Tanjungkarang dan Terminal Induk Rajabasa. (tar/dit)