35 Napi Diasimilasi Oleh Lapas Kelas II Gunung Sugih

497 views

LAMPUNG TENGAH- Lapas kelas II Gunung Sugih lakukan asimilasi 35 orang narapidana, Jumat (03/04/2020). Ini didasarkan atas peraturan Mentri Hukum dan HAM No.10 Tahun 2020

Atas hal ini, para warga binaan yang menerima hari “pembebasan” menyambut gembira dan haru, bahkan saat melangkah keluar dari gerbang Lapas gunung sugih, ke-35 napi pun bersujud, sebagai bentuk sukur dan kebahagian mereka lantaran dapat berkumpul kembali dengan dengan keluarga dan sanak saudara di rumah.

“Saya sangat berterimakasih kepada pak presiden, pak menteri, pak kalapas gunung sugih serta seluruh instansi terkait, karena kami bisa berkumpul kembali dengan keluarga, bahkan bisa merasakan nikmatnya berpuasa dengan keluarga lagi, semoga bapak semua di berikan kesehatan, dilancarkan rejeki nya dan dipanjangkan umur nya, amin,” ucap Ahmad Aldino warga Humas Jaya, yang menjalani hukuman karena tersangkut kasus narkoba.

Kalapas kelas II Gunung Sugih Sohibur Rachman menjelaskan untuk mencegah covid 19 di lembaga pemasyarakatan, pihaknya melakukan asimilasi.

“Kami membebaskan narapidana yang mendapat kan asimilasi berjumlah 150 orang yang sudah memenuhi persyaratan, jumlah itu masih akan bertambah sampai berakhir pada tanggal 7 april mendatang. Sebelumnya pada tanggal 2 april gelombang pertama yang mendapatkan asimilasi sebanyak 44 orang dibebaskan dan sudah kembali kepada pihak keluarga,”jelas Rohman.

Untuk warga binaan yang lain akan menyusul karena masih dalam proses pendataan sampai tanggal yang telah di tentukan. (joe/dit)

BACA JUGA :   Mardiana Musa Ahmad Hadiri Rapat Lampung Tengah Berwastra