BANTUL- Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta nonaktifkan sementara 126 anggota pengawas pemilu ad hoc yang dipersiapkan untuk bertugas dalam penyelenggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul 2020. Ini dilakukan untuk pencegahan penyebaran virus corona (covid-19).
“Pengawas ad hoc itu terdiri atas panwaslu kecamatan berjumlah 51 orang dan panwaslu desa sebanyak 75 orang. Selain itu, juga dinonaktifkan sementara jajaran sekretariat di lingkungan panwaslu kecamatan,” kata anggota Bawaslu Kabupaten Bantul Divisi SDM dan Organisasi Nuril Hanafi di Bantul, Rabu (1/4/20), dilansir dari Antara.
Penonaktifan jajaran ad hoc ini sesuai dengan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 0252/K/BAWASLU/PM.00.00/03/2020 tentang Pengawasan Penundaan Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Wali Kota/Wakil Wali Kota 2020 dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.
Hanafi menjelaskan bahwa hal itu sebagai tindak lanjut terhadap penundaan beberapa tahapan pilkada oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), yaitu verifikasi dukungan bakal calon perseorangan, pelantikan panitia pemungutan suara (PPS) tingkat desa, dan pemutakhiran serta penyusunan daftar pemilih oleh KPU.
“Dengan penundaan tahapan tersebut, tugas pengawasan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul sementara tidak ada, kemudian jajaran pengawas ad hoc yang dilantik beberapa waktu lalu dinonaktifkan sementara per 31 Maret 2020 hingga batas waktu yang belum ditentukan,” katanya.
Semua anggota panwaslu kecamatan dan panwaslu desa tersebut, kata dia, bakal aktif kembali melaksanakan kinerja ketugasan hingga ada arahan dan keputusan dari Bawaslu RI.
“Kondisi ini memang tidak kita harapkan terjadi. Namun, dengan makin luasnya penyebaran wabah COVID-19 dan penundaan tahapan pilkada, langkah ini harus dijalankan sesuai dengan keputusan dan instruksi dari jajaran tingkat RI,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa Bawaslu Kabupaten Bantul tetap melaksanakan tugas pengawasan nontahapan pilkada, di antaranya pengawasan terhadap pihak-pihak yang diatur netralitasnya.
“Selain itu, pengawasan terhadap partai politik yang meminta imbalan pada pencalonan atau mahar politik dan pengawasan mutasi pejabat di lingkungan Pemkab Bantul sesuai dengan amanah peraturan perundangan-undangan,” pungkasnya. (ant/dim)