LAMPUNG UTARA – Guna melakukan pencegahan atas mewabahnya virus corona di Provinsi Lampung, Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas II Kota Bumi gunakan mekanisme wajib lapor lewat video call.
Ini dilakukan untuk menindaklanjut instruksi Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-08.OT.02.02 TAHUN 2020 tentang pencegahan, penanganan, pengendalian dan pemulihan Corona Virus Disease (covid-19).
kepala Bapas Kora Bumi, Welli mengatakan, dalam menindaklanjuti intruksi dirjen itu pihaknya mengambil langkah-langkah dengan mensosialisasikan tentang virus corona kepada semua pegawai dan para tamu.
Selain itu, pihak Bapas juga menyediakan sarung tangan dan yang tak kalah pentingnya mengingat wilayah kerja meliputi lima kabupaten maka untuk pelayanan wajib lapor dan visit home ke rumah penjamin untuk sementara waktu menggunakan media Vidio call.
” Kami juga melakukan penyemprotan cairan disinfektan secara rutin pada ruang kantor, pintu, toilet dan tempat pelayanan,” kata Welli, Jumat (20/03/20). (kis/dit)