Minimalisasi Penyebaran Virus Corona, OJK Minta Lembaga di Industri Jasa Keuangan untuk Lakukan Ini

221 views

Jakarta – Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia pada
hari Minggu, 15 Maret 2020 dalam rangka meminimalkan risiko tersebarnya Corona
Virus Disease (Covid-19). Perlu dilakukan tindakan serentak oleh instansi
pemerintah, lembaga negara termasuk OJK dan pihak terkait lainnya. Sesuai
kewenangan OJK untuk mengatur, mengawasi, dan melindungi Sektor Jasa
Keuangan maka agar kebijakan pengendalian Covid-19 efektif, OJK meminta kepada
seluruh lembaga di Industri Jasa Keuangan untuk melakukan hal-hal sebagai
berikut :

1. Melakukan penyesuaian operasional lembaga jasa keuangan dan/atau
meminimalkan interaksi antar orang tanpa mengganggu pelayanan jasa
keuangan kepada masyarakat, antara lain namun tidak terbatas pada :
a. Pengaturan mengenai alternatif bekerja dari rumah diserahkan kepada
masing-masing Lembaga Jasa Keuangan, Self Regulatory Organization di
Pasar Modal, dan Lembaga Penunjang Profesi di Industri Jasa Keuangan.
b. Meningkatkan kebersihan lingkungan kerja dan sarana pelayanan publik
seperti ATM, loket bank dan lain sebagainya.

2. Menunda seluruh perjalanan keluar kota dan/atau luar negeri, khususnya ke
tempat yang sudah diidentifikasi terdapat penyebaran Covid-19 sesuai dengan
data dan informasi terkini dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

3. Tidak melakukan kegiatan yang mengumpulkan sejumlah orang baik internal
dan/atau eksternal dalam bentuk sosialisasi, rapat, dan events lainnya.
Interaksi kiranya dilakukan melalui pemanfaatan sarana teknologi informasi.

(hms/feb)

BACA JUGA :   Wagub Chusnunia Ikuti Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2023 dan Arahan Presiden