Pasal BPJS Kesehatan, MA “Tampar” Pemerintah!

333 views
logo bpjs kesehatan

JAKARTA- Hidayat Nur Wahid (HNW), Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebut putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebagai tamparan keras untuk perintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Wakil Ketua Majelis Syuro PKS itu mengatakan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan tak pernah direstui oleh Komisi IX DPR RI. Bahkan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sudah sepakat dengan Komisi IX untuk tak menaikkan iuran BPJS Kesehatan bagi Kelas III.

“Sesungguhnya ini menampar muka pemerintah sendiri karena seharusnya itu (pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan) sudah dilaksanakan ketika ada kesepakatan dengan Komisi IX,”ujarnya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (10/3/20).

Lalu ia mempertanyakan koordinasi antara Kemenkes dan Kemenkeu dengan Presiden Jokowi terkait kesepakatan itu. Jika Jokowi diberi tahu, ia yakin perpres kenaikan iuran itu tak jadi diterbitkan.

Setelah putusan ini, lanjut Hidayat, Pemerintah harus segera membatalkan kenaikan iuran yang telah berjalan sejak 1 Januari 2020. Sebab, putusan MA final dan mengikat bagi semua pihak.

“Tepat MA sudah memutuskan dan sesuai dengan keputusan di Komisi IX yang diperjuangkan oleh PKS juga. Pemerintah tinggal melaksanakan,” tuturnya, dilansir cnnindonesia.

Diberitakan sebelumnya, MA mengabulkan uji materi (judicial review) terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 24 Oktober 2019.

Dalam putusannya, Dengan begitu, iuran BPJS Kesehatan kembali kepada Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Rinciannya, iuran mandiri kelas III sebesar Rp25.500 per orang per bulan, iuran mandiri kelas II sebesar Rp51 ribu per orang per bulan, dan iuran mandiri kelas I sebesar Rp80 ribu per orang per bulan.

Sebelumnya, dalam rapat 18 Februari dengan Pemerintah, sejumlah anggota Komisi IX DPR menentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Pasalnya, itu tak sesuai dengan kesepakatan pada rapat 2 September 2019.

BACA JUGA :   Selesaikan Masalah Internal, Partai Berkarya Gelar Munaslub

Dalam rapat tahun lalu, DPR dengan pemerintah sepakat untuk tidak menaikkan iuran BPJS Kesehatan jika proses pembersihan data belum selesai.

Data Kementerian Sosial menyebut ada 30 juta peserta BPJS Kesehatan yang perlu dibersihkan karena menerima subsidi pemerintah meski ternyata golongan berduit.

Namun, tuduhan tersebut dibantah Menteri Keuangan Sri Mulyani. Menurutnya, BPJS telah menyelesaikan proses pembersihan data 27,44 juta peserta BPJS Kesehatan pada November 2019.

“Jadi kami masih sangat mematuhi dan mengikuti kesimpulan rapat komisi IX dan XI. Ini kami ingin sampaikan supaya jangan sampai pemerintah tidak (dianggap) tidak melakukan apa-apa,” kata Sri Mulyani. (cni/dim)