PANDEGLANG- Waspadalah jika berkenalan dengan orang lewat jejaring sosial. Kalau tidak hati-hati, nasib sial bisa menimpa anda, khususnya bagi kaum hawa.
Inilah yang terjadi dengan ABG (N) yang masih berusia 16 tahun. Gegara berkenalan lewat media sosial, N diperkosal empat pria memperkosa secara bergiliran. Para pelaku berinisial MA, H, AA, dan E.
Peristiwa itu terjadi ketika pelaku E berkenalan dengan N di jejaring Facebook. Setelah berbincang di dunia maya, keduanya sepakat untuk bertemu di suatu tempat. Kemudian E mengajak N ke kontrakannya. Di dalam kontrakan ternyata sudah menunggu ketiga pria, yakni MA, H, dan AA.
“Keempat pelaku melakukan tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap korban, dengan cara bergiliran di kontrakan salah satu milik tersangka,” kata Kapolres Pandeglang, AKBP Sofwan Hermanto, kepada awak media, Selasa (10/2/2020).
Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan peristiwa yang dialami ke keluarganya. Kemudian N beserta keluarganya melaporkan kejadian itu ke Polres Pandeglang untuk segera ditindak.
Usai mendapatkan laporan, pihak kepolisian meminta keterangan korban dan saksi yang mengetahui kejadian nahas itu. Selang beberapa hari, pelaku E ditangkap saat mengisi bahan bakar sepeda motornya di sebuah SPBU di daerah Saketi, Kabupaten Pandeglang, Banten.
“Kami dapat informasi pelaku berada di daerah Saketi. Pelaku kami tangkap ketika sedang berada di POM bensin di daerah Saketi,” kata Sofwan.
Usai menangkap E, ketiga pelaku lainnya ditangkap secara bergantian di rumahnya masing-masing tanpa perlawanan. Saat diperiksa mereka mengakui semua perbuatannya.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 76D Jo pasal 81 dan atau pasal 76E Jo pasal 82 Undang-undang RI nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar. (viv/dim)